Kejari Sidoarjo Serahkan Aset Korupsi Rp1,8 Miliar ke Delta Tirta
Penegakan hukum di Sidoarjo kembali membuahkan hasil. Perumda Delta Tirta menerima pengembalian aset berupa uang sitaan senilai Rp1,8 miliar lebih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis 28 Agustus 2025, petang. Dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara akibat korupsi pasang baru pelanggan periode 2012–2015.
Pengembalian dilakukan di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, disaksikan jajaran pejabat terkait. Dari total kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, Kejari berhasil menyelamatkan Rp1,8 miliar dan resmi diserahkan kepada perusahaan air minum daerah tersebut.
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menyebut eksekusi dan pengembalian barang bukti bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata pemulihan kerugian negara.
“Kami ingin memastikan aset negara kembali ke tempatnya. Semoga Delta Tirta terus berbenah dan melayani masyarakat lebih baik,” ungkapnya.
Direktur Utama Delta Tirta, Ir Dwi Hary Soeryadi, menilai pengembalian aset ini sebagai pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
“Momentum ini jadi pemicu untuk bekerja lebih sesuai aturan dan menjaga integritas. Kami berkomitmen memanfaatkan dana ini agar benar-benar memberi manfaat bagi pelanggan,” katanya.
Sebagai penyedia layanan air bersih, Delta Tirta memikul tanggung jawab besar terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pengembalian uang sitaan ini, publik berharap perusahaan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat kepercayaan warga Sidoarjo.