Kejagung Akan Pelajari Permohonan Eks Waka BGN Sony Sanjaya MenjadiJustice Collaborator
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat merespons permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut untuk mendalami kesiapan Sony dalam membongkar aliran korupsi program andalan Presiden Prabowo Subianto ini.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang saat memberikan keterangan, dikutip Sabtu 13 Juni 2026.
Kejagung Kaji Syarat JC: Apakah Sony Sonjaya Pelaku Utama?
Anang menyampaikan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung saat ini masih mempelajari dokumen permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya. Status ini tidak bisa diberikan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme pengkajian yang ketat.
"Mekanismenya diajukan dulu ke penyidik. Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu," ujar Anang.
Salah satu poin krusial yang menjadi bahan pertimbangan penyidik adalah seberapa besar peran tersangka dalam pemufakatan jahat tersebut. Berdasarkan regulasi, status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada aktor intelektual atau pelaku utama.
"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Apakah dia bisa membuka (kasus) yang lebih besar enggak? Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" tambah Anang.
Seret 26 Nama Baru dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional ini kian memanas setelah Kejagung menetapkan tiga orang pucuk pimpinan BGN sebagai tersangka. Ketiganya yang kini resmi ditahan adalah:
Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
Langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai JC diduga kuat menjadi babak baru dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony dikabarkan telah membeberkan 26 nama lain yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan dapur SPPG tersebut.
Apa Itu Justice Collaborator? Ini Syarat dan Keuntungannya
Justice Collaborator (JC) adalah status hukum bagi pelaku tindak pidana yang memilih bertobat dan bekerja sama dengan penegak hukum. Peran JC sangat vital untuk membongkar kejahatan terorganisir yang terstruktur rapi seperti korupsi.
Syarat Menjadi Justice Collaborator:
Untuk disetujui sebagai JC oleh penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tersangka harus memenuhi kriteria berikut:
Merupakan salah satu pelaku dalam kasus pidana khusus (korupsi, narkoba, atau pencucian uang).
Bukan merupakan pelaku utama atau otak dari kejahatan tersebut.
Memberikan keterangan dan kesaksian yang sangat penting, signifikan, dan valid untuk mengungkap kasus secara tuntas.
Mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Kooperatif dan memiliki niat murni selama proses hukum berlangsung.
Hak dan Keuntungan (Reward) bagi JC:
Jika permohonannya dikabulkan, Sony Sonjaya berhak mendapatkan sejumlah keuntungan hukum hukum sebagai bentuk apresiasi negara:
Keringanan Hukuman: Berupa tuntutan pidana paling ringan di antara pelaku lain, atau peluang mendapatkan pidana percobaan/bersyarat khusus.
Perlindungan Keamanan: Jaminan keselamatan fisik dan psikis bagi diri sendiri serta keluarganya dari potensi intimidasi.
Sel Tahanan Dipisah: Penanganan berkas perkara dan lokasi penahanan yang dipisahkan dari tersangka utama demi alasan keamanan, melalui koordinasi dengan LPSK.