Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Cegah Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mencegah keberangkatan 1.243 calon jemaah haji (CJH) nonprosedural alias ilegal dalam rentang waktu 23 April hingga 1 Juni 2025. Para Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi sebelum meninggalkan tanah air karena tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk berhaji.
Ribuan WNI Diamankan di Bandara dan Pelabuhan Internasional
Berdasarkan data dari jajaran keimigrasian di seluruh Indonesia, sebagian besar CJH nonprosedural tersebut terdeteksi di bandara internasional. Bandara Soekarno-Hatta menjadi titik terbanyak pencegahan dengan 719 orang. Disusul:
Bandara Juanda Surabaya: 187 orang
Bandara Ngurah Rai Denpasar: 52 orang
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar: 46 orang
Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
Bandara Kualanamu Medan: 18 orang
Bandara Minangkabau Sumatera Barat: 12 orang
Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Sementara itu, di wilayah perbatasan laut, petugas juga berhasil mencegah keberangkatan CJH nonprosedural di sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau:
Pelabuhan Citra Tri Tunas: 82 orang
Pelabuhan Batam Center: 54 orang
Pelabuhan Bengkong: 27 orang
Penyebab Utama: Tidak Memiliki Visa Haji
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kementerian Imipas, Suhendra, menegaskan bahwa pencegahan dilakukan karena mayoritas WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen yang sesuai dengan regulasi keberangkatan haji resmi.
“Mereka rata-rata menggunakan visa non-haji seperti visa kunjungan atau visa kerja. Artinya, secara legal mereka bisa masuk ke Arab Saudi, tetapi tidak untuk keperluan ibadah haji,” jelas Suhendra dalam pernyataan resminya, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menambahkan, pencegahan ini bukan berarti melarang WNI untuk bepergian ke luar negeri, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan visa untuk kepentingan ibadah haji secara ilegal.
Modus Transit dan Visa Wisata: Kasus di Yogyakarta dan Surabaya
Salah satu modus yang digunakan CJH nonprosedural terungkap di Bandara Internasional Yogyakarta. Enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dengan maskapai AirAsia AK349. Namun setelah pendalaman, diketahui bahwa Kuala Lumpur hanya destinasi transit menuju Arab Saudi untuk berhaji tanpa visa resmi.
Di Surabaya, sebanyak 178 calon jemaah haji ditunda keberangkatannya karena menggunakan visa kunjungan wisata yang difasilitasi oleh biro perjalanan. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah membayar ratusan juta rupiah untuk dapat berangkat, meski dengan jalur yang tidak sah.
Pemerintah Arab Saudi Perketat Pengawasan Haji Ilegal
Suhendra mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur nonresmi. Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal, termasuk kemungkinan deportasi atau sanksi berat bagi pelanggar.
“Masyarakat harus memahami, setelah musim haji berakhir, WNI tetap bisa ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki,” tegasnya.