Kasus Siswa Merokok di SMAN 1 Cimarga, Rame-rame Warganet Bela Kepala Sekolah
Kasus sanksi terhadap siswa merokok di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi perbincangan publik. Kepala sekolah Dini Pitri yang menampar siswa karena kedapatan merokok kini justru mendapat dukungan luas dari warganet, meski Gubernur Banten Andra Soni telah memerintahkan penonaktifannya sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, saat kegiatan Jumat Bersih di lingkungan sekolah. Dini Pitri yang sedang berkeliling mendapati seorang siswa merokok di area kantin belakang. Saat dipergoki, siswa tersebut mencoba kabur, namun berhasil dikejar. Sang kepala sekolah kemudian menegur keras dan menampar pipi siswa itu.
Akibat tindakan tersebut, suasana sekolah memanas. Pada Senin, 13 Oktober 2025, ratusan siswa melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes terhadap kepala sekolah. Pantauan di lokasi menunjukkan seluruh kelas dari tingkat 10 hingga 12 kosong tanpa aktivitas belajar, sementara sejumlah guru tampak melakukan kegiatan bersih-bersih di halaman sekolah.
Tak hanya siswa, sejumlah orang tua juga melaporkan Dini Pitri ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan terhadap anak. Menyikapi hal ini, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan langkah penonaktifan kepala sekolah untuk sementara waktu.
β(Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga) akan segera dinonaktifkan,β ujar Andra Soni kepada media, Selasa 14 Oktober 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banten, Luqman, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Kepala Cabang Dinas (KCD) Lebak untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk guru, siswa, dan komite sekolah. βDari kejadian ini jangan sampai ada yang dikorbankan. Semua akan kami gali secara objektif,β kata Luqman.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan atau BAP nantinya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status Dini Pitri, apakah akan dikembalikan menjadi guru atau tetap menjabat sebagai kepala sekolah.
Warganet Beri Dukungan untuk Kepala Sekolah
Di media sosial, dukungan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga terus berdatangan. Salah satunya datang dari Gus Hilmi, pimpinan YPI Baitul Hikmah dan pengasuh PPA Assaβadah, Depok. Dalam unggahannya di laman Hilmi28 di X, ia menulis: βMenurut siswa-siswa yang mogok itu, merokok di sekolah hal yang wajar? Kalau ini terjadi di sekolah saya, saya dukung penuh apa yang dilakukan kepala sekolah. Beliau menampar pasti ada alasan demi kebaikan siswa dan sekolah.β
Ia juga menyoroti perubahan sikap generasi muda yang dianggap terlalu lembek terhadap disiplin sekolah. βDulu, kalau dihukum guru, orang tua malah menambah hukuman di rumah. Sekarang, orang tua malah ikut-ikutan membela anaknya,β tulisnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh akun @NKRIoneARC di platform X pada Rabu, 15 Oktober 2025:
βKalau Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga lengser gara-gara menegur siswa yang merokok, sebaiknya menu MBG sekolahnya diganti dan ditambah rokok sekalian.β
Akun lain, @CakKhum, juga menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah justru selaras dengan aturan.
βSekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Pelanggaran bisa kena sanksi pidana denda sampai Rp50 juta berdasarkan UU Kesehatan Pasal 437 ayat (2),β tulisnya.
Aturan Tegas Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Permendikbud No. 64 Tahun 2015 secara tegas menyebutkan bahwa sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinya, setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan, penjualan, atau promosi rokok dilarang di lingkungan pendidikan.
Kasus di SMAN 1 Cimarga ini menjadi sorotan karena memperlihatkan dilema antara penegakan disiplin di sekolah dan perlindungan hak siswa. Namun, di tengah pro dan kontra, dukungan publik terhadap Dini Pitri menunjukkan masih banyak pihak yang menilai ketegasan dalam mendidik tetap dibutuhkan.
Advertisement