Kakek di Jember Setubuhi Cucu Tiri, Terbongkar Usai Korban Telat Menstruasi
Seorang pria lanjut usia berinisial SH, warga Kecamatan Mayang, Jember dibekuk aparat kepolisian. Pria berusia 61 tahun itu ditangkap karena diduga menyetubuhi cucu tirinya hingga belasan kali.
Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap awal Januari 2026, saat korban menyampaikan kondisi kesehatannya kepada neneknya.
“Pada awalnya anak ini menyampaikan kepada neneknya, bahwa sudah empat bulan terakhir tidak mengalami menstruasi,” ujarnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kesehatan menyarankan agar kejadian itu segera dilaporkan ke kepolisian.
“Setelah diperiksa di puskesmas, petugas menyarankan agar pihak keluarga melaporkan ke Polsek Mayang,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Mayang langsung melakukan pendalaman dengan memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi.
Dari proses tersebut, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah pada seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Dari hasil interogasi awal, kejadian ini ternyata melibatkan kakek tiri korban, yang diketahui merupakan mantan suami dari nenek korban,” ungkapnya.
Meski hubungan keluarga tersebut telah berakhir, terduga pelaku diketahui masih memiliki akses untuk datang ke lingkungan tempat tinggal korban. Kondisi ini diduga dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan cabul hingga persetubuhan tersebut tidak terjadi sekali. Melainkan dilakukan berulang sejak sekitar Agustus hingga Desember 2025.
“Korban mengingat perbuatan itu dilakukan sejak sekitar bulan Agustus 2025 sampai Desember 2025, dengan jumlah kejadian kurang lebih sebelas kali,” tambahnya
Peristiwa itu diduga terjadi di dalam rumah tempat korban tinggal bersama keluarganya. Tepatnya di kamar korban, saat kondisi rumah sedang sepi.
“Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Nenek korban tidak ada di rumah karena bekerja. Sementara orang tua korban juga sedang berada di luar rumah,” jelasnya.
Korban kepada penyidik mengaku, pelaku menggunakan bujuk rayu disertai tekanan psikologis agar korban menuruti keinginannya.
“Modusnya dengan mengiming-imingi uang, disertai sedikit paksaan. Karena takut, korban akhirnya menuruti,” ungkapnya.
Tekanan tersebut diduga membuat korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya, hingga akhirnya keluhan kesehatan memicu terungkapnya kasus ini.
Setelah memperoleh keterangan yang cukup, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, pada Minggu, 5 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada dini hari untuk mengantisipasi potensi pelarian maupun reaksi masyarakat.
“Karena kami khawatir terduga pelaku melarikan diri atau terjadi gangguan keamanan, Unit Reskrim bersama aparat desa langsung melakukan pengamanan,” ujar AKP Sugeng.
Sugeng menyebut sempat terjadi perlawanan saat proses penangkapan. Namun terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan keterangannya sesuai dengan keterangan korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan dan pendampingan psikologis. Korban dibawa ke rumah sakit rujukan untuk menjalani visum.
“Secara fisik tidak ditemukan luka berat, namun secara psikologis korban mengalami guncangan. Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan,” terangnya.
Terkait kemungkinan kehamilan, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari pihak rumah sakit.
“Sementara ini belum ada hasil yang menyatakan kehamilan. Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami terapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.