Kakak Beradik Tertangkap Edarkan Sabu di Lamongan Selatan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Lamongan selatan. Pelakunya kakak beradik.Β Masing-masing Feri, 32 tahun, asal Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang dan adik perempuannya. Fera, 21 tahun, tinggal di Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.Β
Keduanya saudara sekandung, hanya beda bapak. Mereka diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan selatan-barat (perbatasan Lamongan-Jombang).
Kalau wilayah Lamongan selatan-timur, merupakan perbatasan Lamongan-Mojokerto serta Lamongan-Gresik selatan.
"Dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total kotor kurang lebih 2,04 gram,β kata Kasi Humas Polres Lamongan,Ipda M. Hamzaid, Kamis 10 April 2025.
Tidak hanya sabu. Anggota satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya, dua unit android warna biru muda dan putihΒ warna. Dengan android itu tersangka berkomunikasi untuk transaksi kristal haram tersebut.
Sebenarnya, lanjut Kasi Humas Ipda Hamzaid, penangkapan tersangka sudah dua hari lalu, Selasa, 8 April 2025. Diawali penangkapan Feri di kamar kos yang berlokasi di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan malam hari dan baru bisa dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal, anggota Satresnarkoba sejak pagi sudah melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.Β
Itu pun hasil penyelidikan beberapa hari sebelumnya, sejak mendapat informasi masyarakat. Bahwa aktivitas tersangka terlihat mencurigakan. Diduga kuat terlibat peredaran narkoba.
"Ternyata tidak meleset. Begitu digerebek anggota mendapatkan barang bukti sabu," terangnya.
Tersangka Feri langsung dimintai keterangan. Mulai dari mana asal muasal sabu tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat peredarannya.Β
"Tersangka mengaku, ternyata menyebut nama Feri, adik kandungnya sendiri. Saat itu juga dilakukan penangkapan," imbuh Ipda Hamzaid.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani penyidikan. Salah satu pengakuannya, tersangka dapatkanΒ narkotika jenis sabu itu dari hasil membeli. Selanjut dijual dengan cara diecer. Pastinya masih dilakukan pengembangan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement