Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Kasus Sosraperda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memberikan kado spesial di hari genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Kado itu berupa penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, mengatakan, pihaknya resmi menaikkan status kasus Sosrperda dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus sejak hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.
“Kalau di rilis sebelumnya saya janji akan menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Jember.
Ichwan mengumumkan lima tersangka yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2025. Mereka masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Penetapan itu tertuang dalam sejumlah surat perintah penyidikan khusus, di antaranya bernomor Print-1433/M.5.12/Fd.2/10/2025 dan Print-1429/M.5.12/Fd.2/10/2025.
Ichwan memastikan dari lima tersangka tersebut, hanya empat yang sudah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Satu tersangka berinisial SR akan dilakukan pemanggilan ulang.
“Hari ini, kalau tidak ada kendala, kami juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hanya satu yang belum datang, yaitu berinisial SR,” ungkapnya.
Lebih jauh Ichwan mengatakan, modus dalam kasus ini berkaitan pengadaan konsumsi makan dan minum dalam kegiatan Sosraperda. Dalam praktiknya, pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan harga dan tidak dikerjakan oleh CV yang ditunjuk resmi melalui e-catalog.
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Jember telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp108 juta. Nominal uang yang dapat disita kemungkinan akan terus bertambah seiring perkembangan dalam penyidikan khusus.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 65 KUHP.
Meski begitu, karena alasan tertentu Ichwan menolak membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka.
“Untuk peran, kami belum bisa rilis karena ini strategi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, nanti mereka bisa berstrategi juga,” pungkasnya.