Jual Perhiasan Emas Palsu di Situbondo, Pria Asal Bondowoso Ditangkap Polisi
Seorang pria pelaku penipuan dengan modus menjual perhiasan emas palsu ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. Pria itu berinisial MJ, 48 tahun, warga Desa Bajuran, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Kini dia ditahan di Mapolres Situbondo. MJ ditangkap di rumah kontrakan di Situbondo, Minggu 2 November 2025.
“Dari tangan MJ, juga diamankan barang bukti perhiasan emas palsu seberat lebih 40 gram, satu HP, dan sepeda motor tanpa plat nomor digunakan beraksi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa 4 November 2025.
Penangkapan MJ, Agung mengungkapkan, bermula dari perempuan berinisial IR, 27 tahun, yang menjual perhiasan emas seberat 10 gram seharga Rp15 juta kepada seorang pedagang di Kecamatan Panji, Kamis, 30 Oktober 2025. Setelah transaksi, pedagang itu mengecek perhiasan emas, ternyata emas palsu.
"Kemudian pada Minggu, 2 November 2025, IR datang lagi menjual perhiasan emas. Pedagang tadi yang sudah curiga bersama warga lain mengamankan IR lalu diinterogasi mengaku disuruh pelaku MJ. Warga pun melaporkan ke Polres Situbondo," ungkap perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Anggota Satreskrim Polres Situbondo bersama warga mendatangi rumah kontrakan IR dan menangkap pelaku MJ tanpa perlawanan. Saat diperiksa, MJ mengaku mendapatkan perhiasan emas palsu dari seseorang di Jember.
"Pelaku MJ setelah dilakukan penyidikan intensif ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujar Agung.
Ia juga menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus penipuan ini untuk menangkap pemasok perhiasan emas palsu di Jember.
"Dari keterangan tersangka MJ, identitas pemasok di Jember sudah diketahui dan saat ini sedang kita kejar," tegasnya.