JPU Minta Majelis Hakim PN Surabaya Tolak Eksepsi Terdakwa Ivan Sugiamto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen 2 Gloria, Ivan Sugiamto.
JPU Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran menyatakan, sejumlah keberatan yang dituangkan oleh Ivan dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya tersebut tidak seharusnya dapat diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dari tiga macam keberatan tersebut, keberatan yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam esensi pesan hukum adalah bahwa dan mengena dakwaan, tidak dapat diterima," ucap Galih saat membaca tanggapan eksepsi Ivan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 19 Februari 2025.
Galih mengatakan, surat dakwaan, yang berisi kronologis peristiwa tersebut telah disusun oleh pihaknya tersebut telah menjelaskan secara lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan Ivan. Jaksa juga menyebut bahwa dakwaan mereka telah memenuhi unsur formil dan materiil.
"Surat dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto yang telah kami bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 5 Februari 2025 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi kualifikasi keabsahan dari unsur dakwaan yaitu secara formil dan materiil," tegasnya.
Jaksa juga menjelaskan, peran Ivan Sugiamto sudah terlihat sangat jelas tertuang dalam surat dakwaan, melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa berinisial EN.
"Berdasarkan hal tersebut jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap perkara a quo telah menguraikan kronologis runtutan peristiwa pidana yaitu terdakwa yang sudah tersulut emosi karena mengetahui anak saksi EL mendapat bullying, anjing pudel dari anak saksi EN, kemudian beranjak turun dari mobil yang dikendarainya bergeser menghampiri kerumunan orang yang di dalamnya terdapat EL dan EN," ucapnya.
"Setibanya terdakwa di hadapan anak EN dan orang tua anak sekaligus saksi Ira Maria serta saksi Wardanto, terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘minta maaf, sujud, sujud dan menggonggong’ sebanyak tiga kali," lanjut Galih.
Galih pun menuturkan bahwa unsur pidana dalam surat dakwaan tersebut masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi.
"Kami selaku jaksa penuntut umum berpendapat bahwa keberatan mengenai hal tersebut telah memasuki materi pokok perkara, yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dalam persidangan. Sehingga eksepsi penasehat hukum tersebut tidak akan kami tanggapi lebih lanjut," tegas Galih.
Galih juga menegaskan, eksepsi Ivan yang diajukan oleh penasihat hukumnya secara nyata tidak bersifat substansial dengan kualifikasi eksepsi seharusnya. Seluruh keberatan terdakwa dan penasihat hukum disebut tidak beralasan hukum.
Untuk itu, Galih pun minta majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang dimohonkan Ivan. Dirinya juga meminta pemeriksaan materi pokok perkara Ivan untuk dilanjutkan.
"Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruhnya keberatan terdakwa atau penasehat hukumnya. Yang kedua, menyatakan surat dakwaan kuasa dan dokumen pada tanggal 20 Januari 2025 yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2025 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHAP," ucapnya.
"Tiga, melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Ivan Sugiamto dengan dua dakwaan yang dibacakan penuntut umum, yang dibacakan pada 5 Februari 2025 sebagai dasar memenuhi syarat perkara," pinta Galih.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan, Ivan Sugiamto telah didakwa telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa dinilai telah menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan kepada anak,” ucap Galih, Rabu 5 Februari 2025.
Atas perbuatannya, Ivan pun lalu didakwa jaksa atas dua dakwaan. Pertama, Ivan didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, dakwaan kedua yang ditujukan kepada Ivan, yakni Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.