Janji DPR Akan Tuntaskan Masalah Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) mendatangi gedung DPR menuntut wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aksi tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI. Hasilnya DPR akan menyelesaikan persoalan guru madrasah ini tidak berhenti dan akan terus dituntaskan secara kongkret.
“Kesimpulannya ada dua. Pertama, hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi.
"Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujar Sari kepada Parlementaria usai pertemuan di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Sari menegaskan, DPR telah memetakan substansi persoalan yang disampaikan para guru. DPR lanjut Sari, siap turun tangan apabila solusi memang memerlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, menyangkut persoalan regulasi sebenarnya telah selesai. Menurutnya sudah ada kebijakan yang dibuat, diputuskan, bahkan telah ditandatangani, namun implementasinya belum berjalan optimal.
“Artinya ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja. Ini lebih mudah dan menurut saya bisa selesai dalam waktu dua minggu,” ungkpanya.
Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kemenag. DPR mengusulkan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai PPPK.
“ Keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujarnya
Sebelum ini, Ketua Umum PP PGM Indonesia Yaya Ropandi menyampaikan keluhan guru madrasah swasta yang hingga kini tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Dia menjelaskan, saat ini yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu, sedangkan guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.
Menurut Yaya, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.
“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ujar dia.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah lelah untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta terkait pengangkatannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain soal PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan akselerasi dalam program sertifikasi guru. Saat ini, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru, terdiri atas: 360.632 (31.2%) guru PNS dan 796.418 guru Non PNS.
Jumlah ini termasuk guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Hingga saat ini masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi. Jumlah ini terdiri atas, 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 11.501 guru PDF dan Muadalah, 29.291 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 310 guru binaan Ditjen Bimas Buddha, 375 guru binaan Ditjen Bimas Hindu, dan 170 guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.
Sekedar informasi Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar 630.000 guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujar Amien dalam audiensi Perkumpulan Guru Madrasah dan Pimpinan DPR RI, Rabu (11/2).
Dan, kini usulan tersebut tengah diproses bersama kementerian dan lembaga terkait. Selain itu ada usulan terkait kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS.
Selain itu, PGM juga meminta agar guru yang diangkat sebagai PPPK dapat tetap mengajar di sekolah asalnya.
Penulis : Nurul Huda