Kades Sidokerto Sidoarjo Dipenjara, Tersangka Sabotase Aset Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Nasikin sebagai tersangka dalam kasus sabotase aset desa.
Selain Nasihin, tim penyidik juga menetapkan Samiun, selaku ketua tim 9 penjualan aset tanah kas desa (TKD) Sidokerto sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke Lapas Delta oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo, Senin 10 Maret 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Frangky Yanafia Ariandi menjelaskan, pihak menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.
"Keduanya sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu baru kami tahan," ucap John Franky, selasa 11 Maret 2025.
John Franky melanjutkan, sebelum menahan Kades Ali Nasikin dan Samiun, selaku ketua tim 9 penjualan aset TKD, tim penyidik telah menahan satu tersangka lain saat awal Ramadan. Ia merupakan bendahara tim 9 penjualan TKD Sidokerto.
Masih dikatakan Franky, penahanan tersebut terpaksa dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.
“Saat ini, Ketiga tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo sembari menunggu penyidikan lebih lanjut,” terang dia.
Frangky menjelaskan, tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing. Mereka bersama-sama melawan hukum mengaburkan dan membuat status tanah aset desa menjadi tanah gogol.
"Tanah tersebut kemudian dijual kepada pengembang dengan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar," terangnya.
Lebih lanjut, Franky mengatakan, para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sebelumnya kami juga menetapkan satu orang tersangka yakni KSN (Kastain) yang merupakan bendahara Tim 9 dan juga dilakukan penahanan. Jadi total sampai saat ini ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.