Ini yang Dikhawatirkan dari UU Baru Polri yang Disahkan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juni 2026. Di balik mulusnya langkah DPR dan pemerintah dalam menyepakati aturan baru seperti perpanjangan usia pensiun dan masa jabatan Kapolri, regulasi ini nyatanya menyimpan gelombang penolakan yang besar dari koalisi masyarakat sipil.
Jika menilik ke belakang, draf revisi ini sejatinya telah memicu alarm bahaya sejak masa pembahasannya. Merujuk paparan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, sejak awal telah membeberkan rentetan problematika mendasarβbaik dari segi materiil maupun formalβyang kini resmi melekat di dalam undang-undang baru tersebut.
Muhamad Isnur menegaskan bahwa secara prosedural, revisi UU Kepolisian ini terkesan dipaksakan dan melompati mekanisme standar legislasi, termasuk mengabaikan hak warga negara untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation).
Kini, dengan resminya draf tersebut disahkan menjadi undang-undang, 5 poin krusial yang sempat dikritik tajam oleh YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil berpotensi besar menjadi kenyataan di lapangan:
5 Poin Kritis UU Polri Baru dalam Sorotan Analisis YLBHI
1. Legalisasi "Dwifungsi" Melalui Penempatan Anggota Aktif di Kementerian Sipil
Salah satu pasal paling kontroversial dalam revisi ini adalah diperbolehkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian.
Kritik Muhamad Isnur: Aturan ini dinilai menghidupkan kembali roh "Dwifungsi" yang mencederai amanat Reformasi 1998. Menurut Isnur, penempatan perwira aktif di ranah birokrasi sipil berpotensi besar memicu loyalitas ganda dan konflik kepentingan (conflict of interest), serta menutup ceruk promosi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karier di internal kementerian.
2. Legalitas Pemblokiran dan Perlambatan Internet Sepihak
Melalui regulasi baru di Pasal 16 ayat (1) huruf q, Polri secara resmi mengantongi wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber (internet) demi tujuan keamanan dalam negeri.
Kritik Muhamad Isnur: Undang-undang ini memberikan ceruk subjektivitas yang terlampau luas bagi kepolisian untuk memutus akses siber publik tanpa perlu keputusan pengadilan. Ketentuan ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan membatasi hak masyarakat dalam memperoleh informasi di ruang digital.
3. Perluasan Fungsi Intelkam yang Super-Eksis
Undang-undang baru memperluas fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, meminta bahan keterangan dari kementerian, hingga memeriksa aliran dana.
Kritik Muhamad Isnur: Tanpa adanya batasan dan definisi hukum yang ketat mengenai istilah "Keamanan Nasional", fungsi Intelkam yang baru ini rentan tumpang tindih (overlapping) dengan lembaga intelijen negara lain seperti BIN, BAIS TNI, dan PPATK. Dampak buruknya, diskresi yang besar ini rawan disalahgunakan untuk mengawasi suara-suara kritis masyarakat sipil.
4. Dominasi Otoritas Tertinggi di Bidang Penyidikan (Superbody)
Dalam UU baru, daftar tugas pidana kepolisian berkembang pesat dari 12 menjadi 20 tugas. Salah satu pasalnya mewajibkan penyidik dari lembaga hukum independen atau kementerian lain (seperti KPK dan PPNS) untuk meminta surat pengantar dari Polri sebagai syarat sah penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
Kritik Muhamad Isnur: YLBHI menilai pasal ini menjadikan Polri sebagai lembaga penegakan hukum tertinggi di atas lembaga penyidikan lainnya. Ketentuan ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mengintervensi serta mengikis independensi institusi seperti KPK dalam mengusut suatu perkara.
5. Kewenangan Penyadapan Tanpa Kontrol Ketat
Undang-undang baru memantapkan wewenang Polri untuk melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian.
Kritik Muhamad Isnur: Berbeda dengan penegak hukum lain seperti KPK yang penyadapannya dikontrol ketat oleh Dewan Pengawas, regulasi dalam UU Polri baru ini tidak memerinci mekanisme pengawasan eksternal yang seimbang. Mengingat Indonesia belum memiliki UU Payung tentang Penyadapan, celah ini rawan disalahgunakan sebagai tindakan pencegahan (pre-emptive) terhadap kelompok masyarakat sipil.
Konsekuensi Pengesahan: Menghambat Regenerasi dan Minim Pengawasan
Pengesahan revisi UU Polri pada Juni 2026 ini juga menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira menengah hingga perwira tinggi menjadi 60 tahunβbahkan bisa diperpanjang hingga 62 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus dan sesuai kebutuhan Keppres.
Kebijakan perpanjangan usia pensiun ini justru dikhawatirkan akan menyumbat proses regenerasi di internal kepolisian sendiri dan berpotensi memperparah penumpukan jumlah perwira.
Ironisnya, perluasan wewenang yang masif ini disahkan tanpa dibarengi dengan penguatan lembaga pengawas eksternal (oversight mechanism) seperti Kompolnas, yang menurut evaluasi YLBHI posisinya masih sebatas lembaga kuasi-eksekutif yang memberikan pertimbangan, bukan pemberi sanksi. Absennya kontrol yang ketat ini berpotensi membuka ruang impunitas yang lebih lebar bagi pelanggaran di internal Korps Bhayangkara.
Advertisement