Ibu Rumah Tangga di Situbondo Simpan 2,72 Gram Sabu di Kamar Kos, Dibekuk Polisi
Satesnarkoba Polres Situbondo menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IF, 40 tahun, asal Kecamatan Jangkar, Situbondo, karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu, Rabu 16 Oktober 2025, sore.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M.Lutfi. menerangkan, terduga pelaku ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Jangkar. Persisnya, sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap terduga pelaku diawali dengan penyelidikan. Tidak hari itu mendapat informasi, langsung dilakukan penangkapan. Tetapi. Anggota satresnarkoba butuh waktu untuk memastikan kalau saat penangkapan juga ditemukan barang bukti.
“Begitu hasil penyelidikan sesuai dengan informasi yang kita terima dari masyarakat, saat itu juga langsung dilakukan penangkapan. Ternyata benar dan kita juga mendapatkan barang bukti,” katanya
Hasil dari penggeledahan di kamar kos terduga pelaku, anggota satresnarkobai berhasil mengamakan barang bukti berupa sabu seberat kutang lebih 2,72 gram.
Barang bukti itu milik pelaku IF siap diedarkan. Rinciannya, satu bungkus plastik sabu 0,10 gram, satu bungkus plastik sabu 0,30 gram dalam potongan sedotan plastik, Selain itu pipet kaca berisi sabu 2,32 gram.
"Pelaku IF bersama barang bukti sabu langsung diamankan di Polres Situbondo. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres," ujar AKP Lutfi.
Atas perbuatan menyimpan sabu siap edar tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres menjerat tersangka IF dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Karena dari pemeriksaan, tersangka tidak hanya menyimpan sabu, tapi juga pemakai dan juga pengedar sabu," tandas AKP M.Lutfi.