HUT Kemerdekaan, 452 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
HUT Kemerdekaan RI memberikan berkah bagi 452 warga binaan Lapas Banyuwangi. Mereka menerima remisi HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Dua di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, dan Kalapas Banyuwangi, Solichin, bersama jajaran Forkopimda, di Lapas Banyuwangi, Senin, 17 Agustus 2026.
Tahun ini, total ada 452 orang penerima remisi kemerdekaan. Rinciannya, 443 orang Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang Remisi Umum II (RU II).
"Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," jelas Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono.
Selama di dalam Lapas, menurut Mujiono, warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan. Di antaranya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, barbershop dan banyak lagi.
"Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat," katanya.
Kalapas Banyuwangi, Solichin, menerangkan, setiap warga binaan menerima besaran remisi yang berbeda. Penerima remisi 1 bulan sebanyak 95 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 142 orang, serta 4 bulan 62 orang, penerima remisi 5 bulan 41 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 11 orang, dengan dominasi kasus narkotika yang mencapai hampir 60 persen.
"Dari 9 orang RU 2, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat," jelas Solichin.
Ia menambahkan, remisi diberikan karena para narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
"Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan," terangnya.
Usai menghirup udara segar, narapidana yang dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas sebelum akhirnya melangkah pulang ke rumah.