HET Turun 20 Persen, Bondowoso dan Situbondo Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal
Pemkab Bondowoso bakal menindak tegas kios pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru, yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Peringatan tegas ini menyusul kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku nasional sejak 22 Oktober 2025.
Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan, kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen berlaku nasional berdasarkan SK Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan harga sebesar 20 persen ini dari harga sebelumnya dan berlaku mulai akhir Oktober 2025.
"Dengan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen ini, kami mengingatkan semua kios tidak menjual di atas HET terbaru yang ditetapkan pemerintah," katanya, Jumat 14 November 2025.
Apalagi, sambung pria yang menjabat Sekda Bondowoso itu, seluruh kios juga distributor pupuk di Bondowoso telah mendapat sosialisasi kebijakan HET terbaru pupuk bersubsidi.
Sehingga, tidak ada alasan kios menjual pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET terbaru.
"Kalau nantimya masih ditemukan kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET terbaru, sudah pasti ada sanksinya. Tidak ada toleransi dan KP3 tidak tegas mencabut izin kios pupuk tersebut," tandas Fathur Rozi.
Hingga November 2025, data KP3 Bondowoso menunjukkan, penyaluran pupuk urea bersubsidi mencapai 26 ribu ton dari alokasi 32.809 ton atau sekitar 79,26 persen.
Pupuk NPK tersalurkan 18 ribu dari alokasi 22.370 ton, pupuk organik tersalurkan 134 ton dari alokasi 572 ton dan pupuk ZA tersalurkan 25 ton dari alokasi 131 ton.
"Jadi, secara umum stok pupuk aman hingga Januari 2026 memenuhi kebutuhan petani,"ujarnya.
Peringatan tegas juga disampaikan Pemkab Situbondo terhadap semua kios yang menjual pupuk bersubsidi melebih HET terbaru.
Sekda Situbondo yang juga Ketua KP3 setempat, Wawan Setiawan, mengingatkan semua kios agar menjual pupuk bersubsidi sesuai HET terbaru, menyusul kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 22 Oktober 2025.
'"Pemkab Situbondo melalui KP3 menindak tegas kios pupuk bersubsidi yang menjual dengan harga di atas HET terbaru yang berlaku mulai akhir Oktober 2025," kata Wawan Setiawan, Jumat 14 November 2025.
Tindakan tegas bagi kios yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET terbaru, Wawan Setiawan menegaskan, diawali sanksi pemberian SP2 atau surat peringatan dua.
"Jika masih melanggar, kami langsung memberikan sanksi pencabutan izin kios menjual pupuk bersubsidi," tegasnya.
Wawan Setiawan juga menjelaskan, kebijakan pemerintah menurunkan HET sebesar 20 persen tidak merugikan kios pupuk.
Karena, kios yang masih memiliki stok pupuk bersubsidi dengan harga lama mendapatkan kompensasi dari Pupuk Indonesia.
"Karena itu, tidak ada alasan kios menjual pupuk bersubsidi di atas HET terbaru," jelasnya.(edo/ngobar)