Hendak Edarkan 90,99 Gram Sabu di Situbondo, 2 Warga Madura Ditangkap Polisi
Dua pria berinisial HF, 43 tahun, warga Pamekasan Madura dan PD, 49 tahun, warga Sampang Madura ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Dua warga Madura ini ditangkap lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Situbondo.
Penangkapan dua pengedar sabu asal Madura itu di lahan kosong wilayah Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Situbondo. Dari penangkapan keduanya, anggota Satresnarkoba mengamankan barang bukti 90,99 gram sabu-sabu.
"Penangkapan 2 orang pengedar narkotika sabu asal Pamekasan dan Sampang Madura ini dilakukan pada Minggu, 24 Agustus 2025 malam, saat turun dari mobil di lahan kosong Desa Tokelan, Kecamatan Panji," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Selasa, 26 Agustus 2025.
Keberhasilan menangkap 2 pengedar sabu asal Madura itu, menurut dia, berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika sabu di wilayah Kecamatan Panji. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pengedarnya.
"Dari pemeriksaan, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan, PD membantu HF mengedarkan sabu dengan menjadi sopir mobil," ujar perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Dua pengedar sabu asal Madura tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti 90,99 gram sabu-sabu, satu mobil Suzuki APV warna hitam, 2 unit HP, sebuah jaket abu-abu, dan perlengkapan lain yang digunakan menyimpan sabu.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Situbondo," jelas Kasatresnarkoba Lutfi.