Hari Anti Korupsi di Blitar: Ungkap Dugaan Mafia Hutan Hambat Redistribusi Tanah
Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, elemen masyarakat yang tergabung dalam Ampera (Aliansi Masyarakat Peduli Reforma Agraria) Blitar menggelar unjuk rasa (unras) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Blitar serta Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Kanigoro, Kamis 18 Desember 2025.
Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik mafia tanah dan mafia hutan yang dinilai menghambat program redistribusi tanah bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Di Kantor Pemkab Blitar, massa aksi diterima langsung oleh Bupati Blitar, Drs H Rijanto.
Ampera Soroti Mafia Tanah dan Lambannya Penyelesaian Sengketa
Dalam orasinya, Ampera menuntut penegakan hukum terhadap dugaan mafia tanah di kawasan konflik agraria, sekaligus mengkritik lambannya pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan. Mereka menilai keberadaan mafia tanah menyebabkan program redistribusi tanah pemerintah tidak berjalan optimal.
“Mereka selalu menghambat proses redistribusi. Mereka menikmati lahan-lahan konflik tanpa memenuhi kewajiban pajak kepada negara,” ujar Muhamad Trijanto, penasihat Ampera, kepada wartawan usai audiensi dengan Bupati Blitar.
Trijanto menyebut sejumlah wilayah konflik agraria di Kabupaten Blitar yang diduga masih dikuasai mafia tanah dan hutan, di antaranya Kruwuk dan Karahnongko. Ia juga menyinggung kasus di Jolosutro, yang menurutnya mencerminkan pelanggaran aturan pengelolaan kawasan hutan.
“Total kawasan hutan sekitar 57 ribu hektare, namun hanya 30 ribu hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sisanya dikuasai oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hak Kelola Tak Sesuai Tujuan Reforma Agraria
Menurut Trijanto, cita-cita pemerintah melalui reforma agraria adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat sekitar hutan dengan pembagian hak kelola maksimal satu hektare per keluarga. Namun di lapangan, ia menilai banyak pihak yang menguasai lahan lebih dari satu hektare, bahkan dimanfaatkan untuk perkebunan tebu.
Ampera juga mencatat adanya indikasi mandeknya laporan publik terkait dugaan mafia tanah tersebut. “Kami berharap kepercayaan publik tidak runtuh karena tidak adanya kepastian proses,” tambah Trijanto.
Dalam tuntutannya, Ampera mendesak pemerintah untuk hadir dan bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah, mafia hutan, dan mafia hukum yang dinilai merugikan masyarakat. Konflik reforma agraria yang disorot Ampera disebut melibatkan PT Rotorejo Kruwuk dan PT Veteran Sri Dewi.
Respons Bupati Blitar: Ada Kepentingan yang Menghambat
Menanggapi aspirasi Ampera, Bupati Blitar Rijanto mengakui adanya sejumlah kendala dalam penyelesaian konflik agraria di wilayahnya. Ia menduga terdapat kepentingan-kepentingan tertentu di lapangan yang menghambat proses redistribusi tanah.
“Permasalahan redistribusi memang tidak mudah, apalagi jika di lapangan ada kepentingan yang masuk. Seharusnya bisa selesai, malah menjadi berkepanjangan,” ujar Rijanto.
Ia mencontohkan kasus di Karahnongko dan Kruwuk Rotorejo, di mana komunikasi antar kelompok menjadi salah satu faktor penghambat redistribusi lahan.
Rijanto berjanji akan menugaskan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria serta mengusulkan ke Kementerian ATR/BPN agar proses redistribusi tanah dapat dilaksanakan dan perpanjangan HGU bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melepas tanah tersebut dan memberikannya kepada masyarakat sebagai hak milik,” pungkas Bupati Blitar.
Aksi Ampera ini menegaskan bahwa isu mafia tanah dan hutan masih menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Blitar, sekaligus menjadi momentum refleksi pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.