Miris! Hanya Ditatap Mata, Kawanan Preman di Jember Bacok Penonton Jaranan
Muhammad Yusuf, 33 tahun, warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember kini terbaring di rumah sakit. Dia menjadi korban pembacokan yang dilakukan kawanan preman saat menonton pertunjukan jaranan di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, pada Minggu, 6 Juli 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli mengatakan awalnya korban dituduh menatap tersangka berinisial RN, saat menonton jaranan. Korban yang tidak merasa menatap RN dengan tajam akhirnya mengelak.
Namun, RN yang diduga dalam pengaruh minuman keras justru tersinggung dan terlibat cekcok dengan korban. Beruntung cekcok antara korban dengan RN berhasil dilerai.
“Korban sebenarnya tidak melotot kepada tersangka, karena memang mata korban modelnya memang begitu, mirip orang sedang melotot,” katanya, Rabu, 08 Juli 2025.
Meskipun pertikaian dapat dihindari di lokasi pertunjukkan, ternyata korban belum menganggapnya selesai. Saat RN pulang bersama rekannya ke arah utara, korban mengikutinya dari belakang.
Setelah 100 meter dari lokasi pertunjukan jaranan, korban terlihat cekcok yang kedua kalinya dengan RN. Kali ini, salah satu teman RN berinisial AM memprovokasi RN dan teman-temannya untuk mengeroyok korban.
Melihat korban yang terdesak, keenam pelaku justru berteriak agar membunuh korban. Tak lama kemudian, tersangka RN mengeluarkan sebilah celurit dari dalam jok motor.
RN langsung membacok korban sebanyak tiga kali. Bacokan yang pertama dan kedua berhasil mengenai punggung korban. Sedangkan bacokan yang ketiga mengenai paha kiri korban.
Akibat penganiayaan itu, korban terluka parah. Teman korban kemudian menolong korban dan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. Sedangkan enam orang pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Selanjutya korban melapor ke Polsek Patrang. Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Patrang melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan.
Tidak sampai satu kali 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka RN. Dari tersangka RN terus dikembangkan hingga akhirnya lima tersangka lainnya berhasil ditangkap.
“Kami merespons dengan cepat peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban terluka berat. Enam orang tersangka berhasil kota tangkap,” tambahnya.
Dari enam tersangka yang diamankan, satu tersangka diantaranya ternyata masih bawah umur. Tersangka bawah umur mendapatkan perlakukan yang susuai sesuai undang-undang peradilan anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Lima tersangka yang sudah dewasa ditahan di Polsek Patrang. Mereka dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP,” pungkasnya