Hak Jawab Kementan Soal Gugatan Perdata terhadap Tempo: Bukan Pembredelan tapi Upaya Uji Kebenaran
Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (Kementan) melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo. Surat bernomor B-3507/HM.170/A.7/11/2025 tertanggal 3 November 2025 itu diteken oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi drh. Moch. Arief Cahyono, M.Si, dan disampaikan kepada redaksi berbagai media, termasuk ngopibareng.id.
Dalam surat tersebut, Kementan menegaskan bahwa gugatan Menteri Pertanian kepada Tempo bukan bentuk pembredelan atau upaya membungkam kebebasan pers, melainkan langkah hukum untuk menguji kebenaran pemberitaan sekaligus membela kerja keras 160 juta petani Indonesia.
Gugatan Bukan Pembredelan tapi Uji Kebenaran
Kuasa Hukum Kementan, Chandra Muliawan, menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah keluarnya Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers, yang menurut pihak Kementan menunjukkan adanya pelanggaran etik dalam pemberitaan Tempo. Namun, Tempo dinilai tidak melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tempo mengklaim telah melaksanakan PPR, padahal tindakan yang dilakukan tidak memenuhi substansi dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Dewan Pers. Tempo justru menafsirkan PPR secara sepihak dan membuat versi tandingan yang tidak memiliki dasar etik maupun legal,” tulis Chandra.
Membela Martabat 160 Juta Petani Indonesia
Kementan juga menyoroti infografis yang diterbitkan Tempo berjudul “poles-poles beras busuk”, yang menampilkan ilustrasi karung beras berlubang dengan gambar kecoa. Kementan menilai konten tersebut menghina martabat petani dan mencederai semangat para pelaku di sektor pangan.
“Infografis itu mungkin dimaksudkan sebagai satire, tetapi bagi petani Indonesia, ini adalah penghinaan dan menyakitkan. Beras adalah hasil peluh dan kerja keras petani. Menyebutnya ‘busuk’ dengan ilustrasi kecoa berarti merendahkan martabat mereka,” tegas Kementan.
Kebebasan Pers Tetap Dihormati
Dalam hak jawabnya, Kementan menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun, ditegaskan pula bahwa kebebasan pers tidak berarti kebal hukum.
“Gugatan ini bukan untuk membungkam Tempo. Tempo tetap bebas menulis dan berpendapat. Pengadilan hanya menjadi forum untuk menguji apakah pemberitaan mereka akurat dan apakah pelaksanaan PPR sesuai aturan,” lanjut surat tersebut.
Pengadilan Jadi Forum Terbuka
Kementan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan mekanisme paling adil, transparan, dan konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi publik. Semua pihak disebut dapat menyampaikan bukti dan argumentasi di ruang sidang secara terbuka.
“Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi. Menuduh proses hukum sebagai pembredelan hanyalah framing yang menyesatkan publik,” tulis Chandra Muliawan.
Kementan berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memahami bahwa langkah hukum tersebut adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi serta membela martabat para petani Indonesia.
Sumber: Surat Hak Jawab Kementerian Pertanian RI Nomor B-3507/HM.170/A.7/11/2025, 3 November 2025.