Dugaan Penipuan Umrah, Polisi Segera Panggil Pemilik dan Manajer Perusahaan
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil AF dan SE selaku pemilik dan manajer perusahaan travel umrah tersebut.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah tersebut diterima pada Sabtu, 8 Maret 2025. Saat itu ada lima korban yang secara resmi membuat laporan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kelima saksi pelapor itu ternyata merupakan anak buah dari AF dan SE. Mereka bertugas mencari jamaah umrah agar berangkat melalui perusahaan AF.
Dalam melaksanakan tugasnya, mereka mendapatkan fee dari perusahaan dengan nomimal tertentu. Setiap satu orang korban biasanya mampu mengajak 15 sampai 20 jamaah umrah.
Kelima korban tersebut juga menarik uang dari para jamaah untuk disetor ke perusahaan. Namun, saat waktu pemberangkatan, uang yang disetor jamaah justru dipakai untuk keperluan pribadi AF dan SE.
Sehingga, kelima korban tersebut terpaksa memberikan dana talangan agar jamaah yang diajaknya tetap berangkat umrah. Kelima korban tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp900 juta sampai Rp1 miliar.
"Dalam kasus ini para jamaah tetap berangkat. Tetapi memang ada kejanggalan di situ, para jamaah berangkat dibiayai oleh lima orang korban. Sedangkan uang yang disetor ke perusahaan tidak digunakan untuk biaya keberangkatan umrah," katanya, Rabu, 12 Maret 2025.
Atas kasus tersebut, sejauh ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan meneliti alat bukti. Salah satu alat bukti yang sedang diteliti adalah dokumen perjanjian antara korban dengan pihak perusahaan.
Selain itu polisi juga terus mencari alat bukti dan petunjuk lain. Setelah proses itu selesai, penyidik akan memanggil AF dan SE untuk dimintai keterangan.
Jika dalam pemeriksaan tersebut nantinya ditemukan kesesuaian dengan alat bukti yang ada, maka polisi akan menetapkan AF dan SE sebagai tersangka. Kendati demikian, dalam kasus ini pasal yang bisa diterapkan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Karena jamaah tetap berangkat, maka pasal yang memungkinkan diterapkan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP. Seandainya para jamaah tidak berangkat, mungkin pasalnya berbeda," pungkasnya.