Dugaan Pemalsuan Tanah, Nenek Elina Tiga Kali Konformasi ke Kelurahan
Elina Widjajanti, 80 tahun, pelapor dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kuwukan dengan terlapor S menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026. Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dan beberapa kerabatnya. Dia tiba pukul 10.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wellem mengatakan ada 48 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada Nenek Elina. Adapun pertanyaan berkaitan dengan berapa lama Nenek Elina bertempat tinggal di Kuwukan, hingga berbagai kronologi terkait surat tanah.
"Tadi itu berkaitan, sejak kapan Nenek sama penghuni rumah itu tinggal sejak tahun 2011. Terus kemudian, apakah selama 2011-2025 terdapat keberatan atau komplain dari pihak ketiga, tidak ada sama sekali. Jadi, kebetulan penghuni rumah di situ juga ada yang kelahiran di situ, jadi tidak ada sama sekali komplain," kata Wellem usai pemeriksaan.
Selain itu, dalam pemeriksaan tadi Nenek Elina mengaku tidak mengetahui Samuel yang datang bersama beberapa orang mengusirnya dan mengklaim tanah tersebut.
Wellem menjelaskan, bahwa sejak 2011 Nenek Elina telah tinggal di rumah tersebut bersama kakanya Elisa Irawati. Namun pada tahun 2017 Elisa meninggal dunia.
Kemudian di tahun 2025 ini, Nenek Elina syok karena ada orang tidak dikenal bernama Samuel yang mengusirnya. Samuel mengklaim bahwa rumah yang ditempati di atas tanah bukan milik perempuan berusia 80 tahun itu.
Pasca pengusiran pada Agustus 2025, Nenek Elina sendiri tiga kali mencoba mengonfirmasi ke pihak kelurahan.
"Alasannya, karena punya jual beli gitu ya untuk ada waktu itu," ungkap Wellem.
Dalam pemeriksaan tadi, ia menyebut ada 15 bukti yang disampaikan Nenek Elina kepada penyidik. Antara lain surat keterangan waris, surat keterangan tanah tahun 2025, dan daftar mutasi objek.
Dikabarkan sebelumnya, Nenek Elina melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Samuel Ardi Kristanto ke Mapolda Jatim, 6 Januari 2026.
Rumah yang sudah rata dengan tanah itu, pengakuan Elina tercatat atas nama Elisa Irawati yang tidak lain adalah kakaknya sendiri. Elisa sendiri sudah meninggal dunia sejak 2017 lalu.
Wellem selaku kuasa hukuk Nenek Elina menjelaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun namun ditemukan pencoretan Letter C dengan nama orang lain.
"Awalnya kan nama Ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan tidak mungkin itu," kata Wellem.