Dua Bulan, Polisi di Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba, 81 Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo mengungkap 59 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu 25 Mei hingga 15 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 81 tersangka diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis, 17 Juli 2025. Ia didampingi Wakasat Resnarkoba AKP Laila, Kasi Humas Iptu Novi, serta jajaran Kanit Sat Narkoba.
“Dari 81 tersangka yang diamankan, terdiri dari 77 laki-laki dan 4 perempuan. Kami juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 110,58 gram,” ungkap Kompol Riki.
Ia menjelaskan, jumlah sabu yang berhasil diamankan tersebut setara dengan potensi penyelamatan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Lebih lanjut, Kompol Riki menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dengan meningkatkan patroli dan penindakan secara intensif. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.