DPRD Surabaya Kawal Kompensasi Lahan Pengembang kepada Warga Gunungsari Indah Kedurus
DPRD Kota Surabaya menanggapi aduan warga Perumahan Gunung Sari Indah (Perum GSI) Kedurus terkait janji kompensasi lahan sebesar 5.000 meter persegi oleh PT Agra Paripurna. Kompensasi tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Suravaya Yona Bagus Widyatmoko menyatakan, pentingnya kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang. Ia juga menyebut bahwa kesepakatan harus memenuhi unsur SMART—spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“Lahan seluas 5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, ya, adalah 5.000 meter persegi, yang diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, fasilitas pendidikan, dan lainnya,” jelas Yona.
Yona juga menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam adalah ketidakjelasan mengenai lokasi dan titik detail dari lahan yang dijanjikan oleh pihak pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Meski demikian, ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid bersedia untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang terpenting, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Menurut surat yang disampaikan PT Agra Paripurna kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017, lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut tidak termasuk dalam PSU.
Namun, tanah tersebut sudah disiapkan untuk dihibahkan dan akan diserahkan kepada warga Kedurus atau Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus. PT Agra Paripurna, yang berkoalisi dengan PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun, menegaskan komitmennya dalam hal ini.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemko Surabaya, dan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“Kami di DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak dikelabui. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” pungkas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.