DPRD Banyuwangi Berharap Pembatasan Operasional Ritel Modern Tidak Berdampak pada Pariwisata
DPRD Banyuwangi berharap pembatasan operasional ritel modern tidak memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata yang saat ini sedang berkembang pesat dan warga Banyuwangi secara umum. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi diharapkan selalu melibatkan DPRD dalam setiap kebijakan yang diambil.
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochtin Ni'mah, mengatakan, Banyuwangi saat ini sudah dikenal sebagai daerah wisata. Wisatawan yang berkunjung ke Banyuwangi tidak hanya dari berbagai daerah di Indonesia. Tapi juga dari manca negara.
"Banyuwangi ini kota wisata, jangan sampai wisatawan justru merasa kesulitan dengan adanya pembatasan jam opersional (ritel modern)," jelasnya, Rabu, 15 April 2026.
Untuk diketahui, aturan pembatasan ritel modern ini mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dia menegaskan, DPRD Banyuwangi tentu sangat mendukung segala kebijakan yang berpihak dan menghidupkan usaha kecil. Namun, menurutnya, kebijakan itu jangan sampai merugikan pelaku usaha lainnya.
"DPRD Pasti mendukung usaha kecil, tapi jangan merugikan usaha yang sudah ada," tegasnya.
Diapun menyampaikan bahwa penyelenggara pemerintahan itu adalah DPRD dengan eksekutif. Oleh karena itu, dia meminta eksekutif melibatkan DPRD Banyuwangi dalam mengambil kebijakan.
"Seharusnya DPRD diajak ngomong," ujarnya.