DPR Soroti Penguatan KPPU dan Posisi BUMN dalam Revisi RUU Larangan Monopoli
Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali menjadi sorotan anggota DPR RI. Pasalnya sejumlah isu krusial kembali mencuat seperti lemahnya posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses hukum hingga dominasi BUMN di pasar domestik. Selain itu juga soal penguatan substansial KPPU, terutama dalam menghadapi korporasi besar di meja hijau.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier posisi KPPU selama ini masih lemah ketika berhadapan dengan firma hukum berkapasitas besar. “KPPU sering kesulitan saat menghadapi proses hukum karena berhadapan dengan lawyer-lawyer yang sangat kuat. Akibatnya banyak perkara yang kalah dan kepastian hukum menjadi sulit dicapai,” ujarnya dalam RDPU Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU di Kompleks DPR RI, Senayan, Senin 2 Februari 2026.
Selain itu Rizal juga menyoroti rendahnya efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Ia menilai banyak sanksi denda yang tidak tertagih lantaran putusan KPPU kalah di pengadilan. “Sudah ada tagihan dendanya, tapi karena kalah di pengadilan akhirnya tidak jadi diterima. Ini harus kita cari solusinya di dalam RUU,” tegasnya. Untuk itu Rizal mengusulkan implementasi skema penerimaan di awal dalam proses pre-merger. KPPU, menurutnya, bisa diberi kewenangan menarik pembayaran di muka setelah riviu selesai.
Kewenangan Independen Tidak Boleh Menimbulkan Ketakutan
Selain itu, Politisi Fraksi PKS menyoroti rencana penguatan status KPPU sebagai lembaga independen. Dalam pandangannya kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. “Kita setuju KPPU diperkuat sebagai lembaga independen, tapi jangan sampai kewenangan itu justru menakutkan dan berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada UMKM. Dirinya meminta regulasi tidak membebani pelaku usaha kecil yang sering kali terbatas secara literasi hukum. “UMKM tidak akan membaca undang-undang. Bahasanya sulit dipahami. Jangan sampai mereka justru terbebani,” ujarnya. Untuk itu ia mengusulkan sanksi bagi perusahaan besar atau BUMN yang merugikan UMKM tidak hanya berupa denda negara, tetapi berupa kewajiban memberdayakan pelaku UMKM yang terdampak.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Asep Wahyuwijaya, menilai UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah tidak memadai menghadapi peta bisnis modern. “Dinamika bisnis berkembang sangat cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif. Regulasi 27 tahun lalu sudah tidak relevan,” ujarnya. Asep menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPPU, termasuk menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengefektifkan penegakan hukum.
Ia juga mendorong pembatasan ruang lingkup pengawasan agar UMKM tidak disamakan dengan pelaku usaha besar. “UMKM tidak mungkin menguasai 70 persen pasar domestik. Mereka paling-paling dua atau tiga kios di satu kampung,” tegas politisi NasDem itu. Asep turut menyoroti praktik impor masif yang memukul industri lokal, seperti tekstil, yang menurutnya rusak “dari hulu sampai hilir”.
Asep menegaskan, RUU ini tidak hanya harus menjawab persoalan hari ini, tetapi juga memprediksi dinamika pasar puluhan tahun ke depan. “Regulasi ini harus mampu membaca tren ke depan. Jangan hanya menjawab hari ini, tetapi juga 20 sampai 27 tahun ke depan,” pungkasnya. Ia menambahkan bahwa revisi undang-undang harus menghadirkan kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha kecil, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam RDPU yang sama, Guru Besar FEB UI Ine Mirana S. Ruky menilai UU 5/1999 membuka ruang intervensi negara secara besar pada pasar, termasuk pemberian perlakuan khusus kepada BUMN. “Berpotensi menimbulkan preferential treatment dan distorsi persaingan akibat kebijakan sektoral,” ujarnya. Ine menekankan perlunya garis batas antara kebijakan negara dan intervensi pasar, karena aturan yang ada masih belum tegas mengatur pengecualian BUMN.
Sedangkan Guru Besar Hukum BINUS University, Shidarta, mempertanyakan absennya pengawasan KPPU terhadap aktivitas komersial BUMN. “Kesannya ini melakukan kecurangan monopoli. Jadi seolah-olah BUMN lepas dari radar KPPU,” katanya.
Ia menyinggung Pasal 85M Undang-Undang 1/2025 yang memungkinkan presiden memberikan hak monopoli kepada BUMN melalui peraturan pemerintah. Menurutnya, celah ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam persaingan usaha.
Penulis: Nurul Huda