DPR Nilai Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak, Oligopoli Jadi Ancaman Serius
Revisi Undang- Undang Usaha dinilai mendesak oleh DPR. Desakan penguatan muncul seiring meningkatnya potensi praktik monopoli dan oligopoli uang ada dalam berbagai sektor ekonomi. DPR RI menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar KPPU mampu bekerja lebih efektif dalam melindungi pasar, pelaku usaha kecil, hingga konsumen. Selain itu keterbatasan sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan cakupan kerja serta wilayah.
Hal tersebut terungkap saat kunjungan Komisi VI DPR RI ke Universitas Sumatra Utara (USU), Jumat 6 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus segera selesai. Hal ini penting demi menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, satu persoalan utama KPPU adalah ketiadaan kewenangan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha besar meremehkan sanksi KPPU.
“Banyak yang melihat KPPU tidak cukup kuat karena tidak memiliki kemampuan eksekusi. Ada permintaan agar mereka diberi kewenangan itu, setidaknya dunia usaha yang melanggar bisa menjaminkan asetnya,” ujarnya.
Selain itu Adisatrya juga mengungkapkan penguatan KPPU bukan hanya soal penegakan aturan. Namun, lanjutnya, adalah memperkuat kemampuan lembaga tersebut memberi rekomendasi kebijakan agar pemerintah dapat menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif. Selain itu ada tantangan lainnya yaitu keterbatasan sumber daya manusia.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut jumlah pegawai KPPU yang hanya sekitar 400 orang. Kondisi ini jelas tidak sebanding dengan luas wilayah Indonesia dan kompleksitas persoalan persaingan usaha. “Bayangkan, hanya 400 pegawai untuk seluruh Indonesia. Sementara masalah persaingan usaha terjadi di banyak provinsi. Mereka harus diberi kewenangan yang kuat dan SDM yang memadai,” ujarnya.
Selanjutnya, Sturman menegaskan bahwa penguatan KPPU sangat terkait dengan perlindungan UMKM. Apa yang terjadi selama ini lanjut dia adalah rentan tersingkir dari pasar akibat dominasi perusahaan besar. “RUU ini harus bisa melindungi masyarakat dan UMKM. Jangan sampai mereka terus dikalahkan kelompok oligopoli atau monopoli,” tegas Sturman.
Menurut DPR, penguatan KPPU akan menciptakan pasar yang lebih efisien, mendorong inovasi, serta memastikan kompetisi berjalan setara antara pelaku usaha besar dan kecil. Reformasi regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan persaingan usaha di Indonesia. Adisatrya menambahkan bahwa keberadaan KPPU yang kuat menjadi kunci terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. “Jika KPPU kuat, kompetisi akan lebih sehat, dunia usaha lebih inovatif, dan konsumen lebih terlindungi,” pungkasnya.
Selain itu Komisi VI DPR juga menggali berbagai perspektif dari kalangan akademisi terkait RUU tersebut. Setelah mengunjungi UI, IPB, dan UGM, kali ini DPR berdiskusi dengan akademisi USU guna memperkaya naskah akademik revisi UU. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi baru tidak hanya memperkuat posisi hukum KPPU, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan—mulai dari strategi menghadapi kartel hingga memperbaiki mekanisme keberatan terhadap putusan KPPU yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh korporasi besar.
Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah berlaku hampir 27 tahun, sudah mendesak untuk direvisi. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil di tengah dinamika bisnis yang semakin masif dan kompleks.
“Kalau kita sederhanakan, tujuan undang-undang ini adalah mengatur ekosistem usaha yang fair. Tetapi dalam 27 tahun terakhir, dinamika bisnis berkembang sangat cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.
Asep menilai perubahan regulasi tidak bisa lagi bersifat normatif semata, melainkan harus kontekstual dan aplikatif bagi masyarakat. Salah satu isu krusial yang disorotinya adalah penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan menghadirkan penyelidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penegakan hukum persaingan usaha lebih efektif.
Ia juga menegaskan pentingnya pembatasan ruang lingkup pengawasan KPPU agar tidak justru membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM memiliki daya jangkau pasar yang sangat terbatas dan tidak sepatutnya disamakan dengan pelaku usaha besar.
Penulis: Nurul Huda