DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak
Wacana pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak memicu perhatian DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut secara menyeluruh. Mereka mengingatkan agar langkah itu tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Sorotan muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu membuka peluang pendampingan aparat kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa. Meski DJP telah menegaskan bahwa keterlibatan aparat hanya sebatas pendampingan operasional wilayah, kebijakan tersebut tetap memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan legislatif.
Komisi I DPR Minta Kajian Menyeluruh
Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, menilai pemerintah harus berhati-hati sebelum melibatkan personel TNI dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, kebijakan yang berkaitan dengan institusi pertahanan dan keamanan tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa.
"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana," ujar Sarifah dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2026.
Sarifah menambahkan, Komisi I DPR hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pelibatan personel TNI dalam pengawasan pajak di tingkat desa. Selain meminta kajian menyeluruh, Sarifah menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat apabila pemerintah ingin memberikan penugasan baru kepada TNI.
"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya. Ia mengingatkan bahwa perluasan tugas TNI ke ranah sipil harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kelembagaan.
DPR Khawatir Masyarakat Merasa Terintimidasi
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengubah pendekatan pemerintah dalam membangun kepatuhan pajak. Selama ini, pemerintah mendorong masyarakat melaporkan pajak secara sukarela berdasarkan kesadaran. "Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut," kata Puan.
Menurut Puan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Langkah itu penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan tetap terjaga. "Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak berpotensi menimbulkan kesan intimidatif apabila tidak disertai penjelasan yang baik kepada masyarakat."Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan," kata Saan.
Ia meminta pemerintah menghitung dampak sosial dari kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara luas. "Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Nah, ini penting sekali, ya. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya," tegasnya.
Sarifah menilai peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif jika pemerintah terus membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepatuhan pajak lahir dari transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang baik, bukan dari rasa takut.
Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan perpajakan tetap menempatkan fungsi masing-masing institusi negara sesuai kewenangannya. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan kepercayaan publik.
Penulis: Nurul Huda