DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Sistem penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali menuai polemik. Banyak pihak menyebut setelah aturan yang berlaku saat ini justru merugikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Menurut Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih praktik penerimaan mahasiswa jalur mandiri PTN yang berlangsung hingga Agustus mempersempit ruang gerak PTS dalam menjaring calon mahasiswa baru. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah durasi pendaftaran jalur mandiri PTN yang terlalu panjang dan merembet hingga bulan Juli bahkan Agustus. Hal inilah yang membuat PTS kehilangan momentum untuk menjaring calon mahasiswa secara proporsional.
βWaktu itu juga dianggap PTN terlalu panjang, bahkan sampai Juli, sebagian konon katanya sampai Agustus. Nah, ini memberikan peluang PTS semakin sempit,β tambahnya.
Komentar tersebut mencuat saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Riau. Fikri kemudian menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPR karena banyaknya keluhan dari PTS yang merasa terhimpit oleh kebijakan PTN.
Fikri menuli perlu sinkronisasi ulang agar PTN tidak mengambil seluruh porsi calon mahasiswa. βProblematikanya adalah perguruan tinggi swasta menganggap ini tidak adil. Jalur PTN itu ada yang lewat tes, ada tidak tes, kemudian diperpanjang lagi ada jalur Mandiri. Kalau memang benar memberatkan perguruan tinggi swasta, maka kita harus meluruskan. PTN itu seharusnya didorong untuk mutu, sedangkan PTS untuk mendorong aksesibilitas,β ujarnya.
Selain itu, Fikri memberikan peringatan mengenai tumpang tindih program studi (prodi) antara kementerian yang berbeda. Apa yang terjadi, lanjut Fikri karena adanya kemiripan prodi antara institusi di bawah Kemendikdasmen-Ristek, Kementerian Agama, hingga Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL) yang justru menambah persaingan dengan PTS.
Untuk itu, lanjut Fikri, pemerintah harus segera mengatur agar masing-masing institusi dapat saling melengkapi dan tidak saling bertabrakan. βIni peringatan buat mereka untuk harus diatur prodinya supaya saling mendukung. Mungkin nanti PTS tertentu unggulnya di bidang apa, PTS lain unggul di bidang apa, sehingga tidak saling berhimpitan atau beririsan,β ungkapnya.
Menciptakan sistem yang lebih adil
Sementara itui Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menegaskan pentingnya menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih adil dan berimbang antara PTN dan PTS. Karmila menyebut bahwa dirinya banyak menerima masukan dari pihak PTS yang mengeluhkan dampak sistem penerimaan mahasiswa baru PTN yang dianggap terlalu dominan. βKami menerima banyak aspirasi dari kampus swasta yang berharap agar pembukaan jalur di perguruan tinggi negeri tidak terlalu banyak, karena ini berdampak langsung pada mereka,β ujar Karmila.
Untuk itu, lanjutnya Komisi X DPR RI saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Mahasiswa Baru. Ia menekankan bahwa DPR ingin menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, tidak timpang, dan mampu memberi ruang tumbuh bagi PTN maupun PTS. βKami ingin PTN dan PTS sama-sama berkembang. Jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan salah satu pihak,β tegasnya.
Selain jalur masuk, Karmila menyoroti pentingnya penyediaan dukungan pendanaan yang lebih merata. Ia menjelaskan bahwa DPR sedang mengkaji skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap PTS. βKe depan, tidak hanya BOPTN untuk perguruan tinggi negeri, tetapi juga akan ada BOPTS untuk swasta,β jelasnya.
Selain itu dalam aspek akses pendidikan, Karmila mengatakan perlunya evaluasi terhadap program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar lebih inklusif. Menurutnya, sistem seleksi yang terlalu mengutamakan akreditasi kampus dinilai membatasi kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang. Karmila turut menyoroti fenomena 10 persen mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang setelah diterima di perguruan tinggi, yang dinilainya sebagai indikator masih kuatnya hambatan ekonomi. βAda sekitar 10 persen mahasiswa yang sudah diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang. Ini menunjukkan masih ada persoalan kemampuan ekonomi yang harus kita carikan solusinya,β ungkapnya.
Sebagai langkah ke depan, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk merumuskan solusi dalam Panja serta pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Karmila berharap masa depan sistem pendidikan tinggi di Indonesia mampu melahirkan lulusan yang unggul sekaligus berdaya secara ekonomi. βKita ingin melahirkan generasi yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan,β pungkasnya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement