DPR Dorong Gaji PPPK Dibiayai APBN, Daerah Fiskal Lemah Diminta Dapat Perlindungan Khusus
Pembahasan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah. Terdapat sejumlah anggota dewan yang menyebut pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK, terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
Usulan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, serta perwakilan pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pembiayaan PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan PPPK, lanjut Khozin , merupakan program yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pembiayaannya juga seharusnya mendapat dukungan langsung dari APBN. “Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari Pemerintah Pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” ujar Khozin.
Selain itu, Khozin menilai banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal. Kondisi tersebut membuat daerah kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
Dalam kesempatan tersebut Khozin juga mengusulkan pendekatan yang berbeda sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat tetap membiayai PPPK secara mandiri. Namun, daerah dengan kemampuan keuangan terbatas perlu memperoleh dukungan khusus dari pemerintah pusat. “Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat,” tutur Legislator Fraksi PKB tersebut. Langkah tersebut lanutnya, akan menciptakan kepastian bagi tenaga PPPK sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai banyak PPPK masih menghadapi ketidakpastian karena kontrak kerja yang harus diperbarui secara berkala. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan sistem karier yang lebih jelas agar PPPK memiliki masa depan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara lainnya. “Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat Bu Menteri ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar Mardani.
Selain itu Mardani juga menyoroti masih adanya ketimpangan hak yang dirasakan PPPK paruh waktu. Persoalan tersebut mencakup hak keuangan, tunjangan hari tua, hingga perlindungan kesejahteraan lainnya. “Teman-teman PPPK paruh waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya mulai dari hak-hak keuangan hak-hak tunjangan hari tua dan lain yang ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” katanya.
Mardani juga menilai persoalan PPPK tidak bisa dipisahkan dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyebut banyak daerah memiliki kewenangan besar, tetapi tidak didukung kapasitas fiskal yang memadai.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah kesulitan memenuhi berbagai kebutuhan belanja, termasuk pembayaran pegawai. Karena itu, penguatan otonomi daerah dinilai menjadi salah satu solusi jangka panjang.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK, urusan yang lain-lain akan terus menjadi masalah karena kapasitas fiskal dari teman-teman daerah secara struktural sudah tidak mendapatkan dukungan yang kuat secara legal formal,” tandasnya.
Dalam kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, DPR menegaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah. Ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD juga tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.
Komisi II juga meminta pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut diharapkan menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi seluruh ASN. Selain itu, DPR meminta pemerintah meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai.
Sedangkan enteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menghendaki adanya pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu akibat kebijakan fiskal daerah. Tito juga meminta para PPPK tetap tenang karena pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk menjamin keberlanjutan status mereka. “Karena kita tidak mengharapkan ada opsi untuk pemberhentian pegawai,” tegas Mendagri.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi jutaan tenaga PPPK di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR kini tengah mencari formulasi terbaik agar kebutuhan pegawai dapat terpenuhi tanpa membebani kondisi keuangan daerah secara berlebihan.
Penulis: Nurul Huda