DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Pengelolaan Aset Hasil Kejahatan Jadi Perhatian
Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta kalangan akademisi. Pembahasan ini menegaskan komitmen DPR untuk menyusun regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan undang-undang lain. Regulasi ini disusun dari awal sehingga membutuhkan kajian yang lebih mendalam serta melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurutnya, DPR sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi profesi, akademisi, dan praktisi hukum untuk menyampaikan pandangan. Langkah itu diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif. "RUU ini merupakan sesuatu yang benar-benar baru bagi Indonesia. Karena itu, kami ingin sebanyak mungkin elemen masyarakat menyampaikan pandangan dan aspirasinya," ujar Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Pencegahan Abuse of Power Menjadi Perhatian Utama
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset masih memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian ialah potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi tidak boleh melahirkan aturan yang justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Oleh sebab itu, setiap pasal harus dirumuskan secara teliti hingga pada pilihan redaksinya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menjadi pelaksana utama undang-undang tersebut. Karena itu, setiap ketentuan harus memiliki batas yang jelas agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset ialah memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi hak masyarakat. Regulasi tersebut harus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi manusia.
Pengelolaan Aset Dinilai Sama Pentingnya dengan Penyitaan
Dalam RDPU yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah memberikan perhatian terhadap aspek pengelolaan aset hasil kejahatan. Menurutnya, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak hanya bergantung pada keberhasilan penyitaan, tetapi juga pada tata kelola aset setelah dirampas.
Ia mempertanyakan apakah rancangan undang-undang tersebut telah mengatur batas waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset. Kepastian itu dinilai penting agar aset yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai ekonomi. "Semakin lama aset non-tunai disimpan, nilainya berpotensi terus menyusut," kata Gus Falah.
Ia mencontohkan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lain yang membutuhkan pengelolaan cepat. Jika proses administrasi berlangsung terlalu lama, negara berisiko kehilangan sebagian nilai ekonominya.
Menurut Gus Falah, regulasi yang baik harus memastikan aset hasil kejahatan segera dikonversi menjadi penerimaan negara. Dengan demikian, tujuan pemulihan kerugian negara dapat tercapai secara optimal.
Kejelasan Sanksi bagi Penyembunyi Aset Masih Dikaji
Selain pengelolaan aset, Gus Falah juga menyoroti perlunya kejelasan norma terhadap pihak yang membantu menyembunyikan hasil tindak pidana. Ia mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau menghadirkan norma baru yang lebih spesifik.
Menurutnya, kejelasan aturan sangat penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat saat menghadapi praktik penyamaran aset. Kondisi tersebut sering melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tanpa menjadi pelaku utama.Ia menilai kepastian hukum akan memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus mencegah munculnya kekosongan hukum dalam proses penegakan hukum.
Kongres Advokat Indonesia menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Meski demikian, organisasi advokat tersebut mengingatkan agar regulasi tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan bahwa keberadaan undang-undang tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang tergolong sebagai white collar crime sekaligus extraordinary crime.
Jamaliah menilai nilai aset yang berhasil dipulihkan selama ini masih jauh dari kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat mekanisme pemulihan aset secara lebih menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antarpenegak hukum. Menurutnya, KPK maupun Kejaksaan telah memiliki kewenangan tertentu dalam perampasan aset berdasarkan regulasi yang berlaku. Apolos menegaskan bahwa semangat utama RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum secara berlebihan, melainkan memulihkan hak masyarakat melalui pendekatan hukum dan ekonomi yang terukur.
Penulis: Nurul Huda