Diumumkan Hari Ini Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan Kemenag.
Total ada 17.154 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2024, terdiri dari 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, selaku Ketua Panitia Seleksi, pada Selasa, 1 Juli 2025 di Jakarta.
“Dari total 21.658 peserta, sebanyak 17.154 dinyatakan lulus seleksi PPPK, yang terdiri dari 17.009 formasi teknis dan 145 formasi tenaga kesehatan,” ungkap Kamaruddin.
Tahapan Lanjutan: Unggah Berkas di sscasn.bkn.go.id
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi dokumen secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Kamaruddin menegaskan, seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Ia mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.
“Kelulusan adalah hasil kerja keras peserta. Apabila ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu adalah bentuk penipuan,” tegasnya.
Dokumen Wajib Diunggah Peserta Lulus PPPK Kemenag 2024
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menyebutkan sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2024, yaitu:
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, berpakaian formal
Asli ijazah (atau surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri)
Asli transkrip nilai (disertai konversi IPK bagi lulusan luar negeri)
Hasil cetak DRH dari sscasn.bkn.go.id, ditulis tangan dan dibubuhi meterai Rp10.000
Surat pernyataan lima poin bermeterai Rp10.000 sesuai format resmi
SKCK yang masih berlaku dari Kepolisian RI
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (diutamakan fasilitas kesehatan Kemenag), minimal diterbitkan Juli 2025
Surat bebas narkoba dari lembaga atau fasilitas kesehatan resmi, minimal diterbitkan Juli 2025
Penting: Melewati Batas Waktu Dianggap Mengundurkan Diri
Wawan menegaskan, jika peserta tidak melengkapi berkas hingga 31 Juli 2025, mereka dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
“Jika ada yang memilih mundur setelah lulus, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Formasi yang kosong akan diisi peserta peringkat berikutnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sanksi Berat Bagi yang Mengundurkan Diri Setelah Nomor Induk PPPK Keluar
Jika peserta sudah dinyatakan lulus akhir dan memperoleh Nomor Induk PPPK, lalu mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tidak boleh mendaftar seleksi ASN selama dua tahun berikutnya.
Wawan menambahkan, peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat, kelulusan dapat dibatalkan.
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, tutup Kamaruddin.