Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang BPN Ditangkap KPK Berikut 20 Koper Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek. Total ada 17 orang yang ditangkap KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka diduga melakukan tindak korupsi terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Jabodetabek.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta dikutip Selasa 15 September 2026.
Salah satu pihak yang terjaring adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, ada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, Sontang Coin Manurung dan Kantah Tangerang, Tardi.
"Dalam operasi tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi
Budi menyebut pihaknya masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Saat ini pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.
"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," ucapnya.
Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,
Budi belum menyampaikan secara detail nilai uang yang diamankan. Namun, ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.