Tragis! Istri Hamil 2 Bulan di Situbondo Dianiaya Suami Pakai Pisau
Seorang pria berinisial TA, 25, tahun tega menganiaya perempuan hamil dua bulan berinisial SA, 23 menggunakan senjata tajam (sajam) pisau. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami isteri yang sama-sama warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban istrinya di dekat Pabrik Arang, Desa Langkap, Kecamatan Besuki. Pelaku menganiaya menggunakan pisau hingga korban luka parah di beberapa bagian tubuhnya, terutama di wajah.
"Pelaku sempat bersembunyi di rumah tetangganya setelah menganiaya korban. Tapi, berhasil kami tangkap. Sedangkan, korban yang luka serius akibat sabetan pisau mendapat perawatan medis dirujuk ke RSUD dr.Soebandi Jember," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Senin. 2 Februari 2026.
Selain mengamankan pelaku, ia menambahkan, polisi menyita barang bukti pisau dan potongan kayu. Pisau digunakan menganiaya korban dan potongan kayu dipakai memukul sejumlah warga yang dijumpai pelaku usai menganiaya korban.
"Dari pemeriksaan awal penyidik Satreskrim Polres, pelaku menganiaya istrinya diduga dipicu persoalan ekonomi keluarga yang berujung terjadinya pertengkaran pasangan suami istri itu," tambah perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Kasatreskrim Agung Hartawan juga mengungkapkan, pelaku sempat berupaya merekayasa kejadian setelah menganiaya korban dan memukul sejumlah tetangganya. Pelaku mengarang cerita seolah-olah istrinya menjadi korban akibat konflik pelaku dengan orang lain.
"Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dipastikan melakukan kekerasan. dalam rumah tangga, penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri. Penyebabnya, pelaku dan korban bertengkar masalah ekonomi keluarga hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.