Dipicu Korsleting Kipas Angin, Rumah Dinas PUSDA Jatim di Situbondo Hangus Terbakar
Rumah dinas milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Jawa Timur di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, terbakar, Selasa, 21 Juli 2026 pagi. Kebakaran menghanguskan bangunan rumah dinas berukuran 7 meter x 6 meter dan seluruh perabotan di dalamnya.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam musibah kebakaran rumah dinas milik PUSDA Jatim itu. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, Timbul Surjanto, mengatakan, rumah dinas milik PUSDA Jatim di Situbondo yang terbakar ini ditempat pensiunan PNS, Ali Wafa, 72 tahun, warga Situbondo. Saat terbakar, Ali Wafa sedang berada di luar rumah dinas.
"Saat berada di luar rumah dinas, Ali Wafa dikejutkan melihat kobaran api dan kepulan asap tebal membubung dari dalam bangunan. Ia spontan berteriak meminta tolong warga sekitar," kata Timbul Surjanto.
Mendengar teriakan histeris korban, puluhan warga berhamburan ke lokasi rumah dinas terbakar. Puluhan warga langsung berhamburan ke lokasi. Mereka bergotong royong memadamkan kobaran api menggunakan peralatan seadanya agar tidak merembet ke bangunan lain sembari menunggu anggota pemadam kebakaran (damkar) Situbondo.
"Tak lama kemudian anggota Damkar bersama dua mobil Damkar Situbondo tiba di lokasi langsung pemadaman. Dibantu mobil water tank milik Kodim 0823 Situbondo, kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 09.30 WIB atau dua jam dari terjadinya kebakaran rumah dinas," terang Timbul Surjanto.
Kapolsek Kota Situbondo, Iptu Mardi, menambahkan, seluruh bangunan rumah dinas milik PUSDA Jatim beserta perabot rumah tangga hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa maupun luka, karena saat terjadi kebakaran penghuninya sedang berada di luar rumah dinas.
"Dari hasil penyelidikan sementara setelah proses pemadaman selesai, penyebab kebakaran diduga kuat dipicu korsleting listrik pada kipas angin di dalam salah satu kamar tidur," tambah Kapolsek Mardi.