Dipasang PT KAI, Portal Dimensi di JPL 162 Baratan Dibongkar Dishub Jember
Portal dimensi setinggi 2,4 meter di JPL 162 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang akhirnya dibongkar paksa oleh Dishub Jember, pada Jumat, 24 April sore. Portal yang dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember itu dinilai melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya mengatakan awalnya pihaknya terlibat dalam musyarawah yang meibatkan PT KAI Daop 9 Jember, Camat Arjasa, Camat Patrang, Lurah Baratan, dan Kades Kemuning Lor. Dalam musyawarah tersebut, PT KAI Daop 9 Jember ingin memasang portal sebagai upaya peningkatan keselamatan di JPL 162.
Saat itu, warga menawarkan solusi agar tidak dipasang portal dimensi. Saat itu, PT KAI Daop 9 Jember menyatakan bisa saja tidak dipasang portal dengan catatan harus ada petugas jaga dari Dishub Jember.
Dua alternatif tersebut kemudian disepakati bersama. Namun, pada hari Selasa, 22 April 2025 PT KAI Daop 9 Jember tiba-tiba memasang portal setinggi 2,4 meter di JPL 162. Padahal pihaknya bersama pemerintah desa setempat masih dalam proses mencari petugas jaga.
“Memang ada kesepakatan, namun seharusnya PT KAI menunggu, karena masih proses mencari petugas dari masyarakat. Artinya kesepakatan pemasangan portal tersebut belum final,” katanya, dikonfirmasi Sabtu, 26 April 2025.
Atas pemasangan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait merespons dengan meminta Dishub Jember melakukan pembongkaran. Pembongkaran tersebut perlu dilakukan karena memang PT KAI Daop 9 Jember tidak memiliki kewenangan memasang portal dimensi di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Patrang.
Jalan Rasamala merupakan jalan kelas 3 dengan kewenangan pengelolaan berada di Pemkab Jember, dalam hal ini Dishub Jember. Dishub Jember yang memiliki kewenangan atas jalan itu juga tidak bisa serta merta memasang portal dimensi. Portal dimensi yang diperbolehkan maksimal 3,5 meter.
Atas dasar itu, Dishub Jember membongkar portal dimensi yang dipasang PT KAI Daop 9 Jember itu. Proses pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Tak hanya membongkar portal, Dishub Jember juga memastikan telah menugaskan tiga orang dari unsur masyarakat untuk melakukan penjagaan di JPL 162. Pemenuhan petugas jaga sesuai dengan yang menjadi tuntutan PT KAI Daop 9 Jember.
“Sesuai yang menjadi tuntutan KAI Daop 9 Jember, portal tersebut bisa dibongkar setelah ada petugas jaga yang di JPL 162. Petugas jaga yang ditempatkan di sana merupakan hasil sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Kami juga sedang menginventarisasi kebutuhan petugas jaga di perlintasan kereta api lainnya di Jember,” pungkasnya.
Sementara itu Manajer Hukum dan Humasda PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiyantoro mengatakan pihaknya telah mengetahui pembongkaran portal dimensi di JPL 162. PT KAI Daop 9 Jember mengembalikan persoalan tersebut ke aturan yang ada, bahwa pengelolaan jalan kelas tiga berada di Pemkab Jember.
Cahyo juga telah mengetahui perihal adanya petugas jaga dari unsur masyarakat di JPL 162. Sebagai wujud kolaborasi, PT KAI Daop 9 Jember nanti akan memberikan pelatihan terhadap petugas jaga tersebut.
Lebih jauh Cahyo mengapresiasi respons cepat dari Pemkab Jember perihal keselamatan di JPL 162. Cahyo berharap terdapat sinergi dan kolaborasi lainnya karena masih banyak perlintasan sebidang yang tidak terjaga di Kab Jember yang memiliki hazard tinggi.
“Kita memang harus selalu berkolaborasi. Kami berharap peran seluruh elemen masyarakat terhadap kepedulian dan kesadaran keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Sudah cukup nyawa hilang di perlintasan,” pungkasnya.