Diduga Pakai Dokumen Palsu Kuasai Lahan, Pasutri di Jember Dipolisikan
Pasangan suami istri (pasutri), BS dan WN, warga Jember dilaporkan polisi karena menguasai lahan tanah milik orang lain dengan dugaan pemalsuan dukumen.
Keduanya juga disebut-sebut melwkukan intimidasi dengan menggunakan benda mirip senjata api dalam sengketa penguasaan cara seea tersebut.
Dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Bobi Indra Mulyanto, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin.
Pelapor menilai persoalan tersebut telah berkembang dari sengketa sewa menjadi dugaan tindak pidana yang harus diusut aparat kepolisian.
"Perkara ini bukan lagi semata-mata persoalan perdata. Kami menduga ada tindak pidana berupa pemalsuan dokumen, penguasaan tanah tanpa hak, hingga intimidasi terhadap klien kami," ujar kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, Kamis, 30 Juli 2026.
Thamrin menjelaskan, persoalan bermula ketika anak dari WN menyewa sebidang tanah milik keluarga Bobi pada 2024. Lahan tersebut digunakan sebagai lokasi usaha Kafe Tujuh Bidadari dengan nilai sewa Rp2,5 juta per tahun berdasarkan kesepakatan lisan.
Menurutnya, tidak pernah ada kontrak tertulis, sementara perpanjangan sewa hanya dapat dilakukan apabila kedua pihak kembali mencapai kesepakatan.
Ketika masa sewa berakhir, pemilik lahan memutuskan tidak memperpanjang kerja sama. Namun, keputusan itu justru diikuti munculnya sebuah dokumen yang disebut memuat perjanjian sewa selama 10 tahun.
"Klien kami tidak pernah menandatangani perjanjian tertulis tersebut. Karena itu kami menduga ada pemalsuan tanda tangan yang kemudian dijadikan dasar untuk tetap menguasai lahan," katanya.
Selain mempermasalahkan dokumen tersebut, pihak pelapor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi saat berusaha menyelesaikan persoalan secara langsung.
Dalam pertemuan itu, BS disebut memperlihatkan benda yang menyerupai pistol dari dalam tas sehingga membuat pelapor merasa terancam.
Menurut Thamrin, pihaknya belum dapat memastikan apakah benda tersebut merupakan senjata api asli, airsoft gun, atau benda lain yang menyerupai pistol.
Meski demikian, tindakan memperlihatkan benda tersebut dinilai telah menimbulkan rasa takut dan menjadi bagian dari laporan yang kini ditangani penyidik.
"Kami berharap kepolisian dapat mengusut seluruh dugaan tindak pidana secara menyeluruh, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, dugaan penguasaan tanah tanpa hak, hingga menelusuri legalitas benda yang diduga senjata api tersebut. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum," tegasnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Jember. Hingga berita ini diterbitkan, BS dan WN belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas tuduhan yang disampaikan pelapor.