Bermain Uang Sapi, 16 Warga Pacitan Ditahan Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim panen tangkapan. Total, sebanyak 16 orang tersangka kasus korupsi kredit usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp 5,3 Milyar ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Senin 13 November 2017, malam ini.
Enam belas orang itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II, " Untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, semua dititipkan di Rutan Medaeng," ujar Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu, pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit ini disalurkan melalui Bank Jatim.
Adanya program KUPS ini dimanafaatkan tersangka dengan membentuk kelompok ternak baru. Yaitu, Pacitan Agromilk diketuai Efendi, Ary Wibowo (sekretaris), Moch. Asmuni (bendahara) dengan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan Suramto (bendahara), Suoriyadi (sekretaris), Eko Budi Satriyo (bendahara) dengan anggota Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Meski berstatus kelompok ternak baru, dan tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan, Namun mereka tetap mengajukan kredit. Akhirnya Agromilk mendapat kucuran Rp 3.995.000.000. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000.
Kucuran uang itu harusnya untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsungpihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.
Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak melakukan usaha dengan benar. Dengan alasan tidak punya pengalaman beberapa sapi sakit dan mati. Akhirnya mereka menjual semua sapi, namun tidak mengembalikan uang kredit sesuai persyaratan.
Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dijual. Saat ini, kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka. tom
Advertisement