Diduga Cemburu, Pemuda di Tuban Aniaya Teman Kekasihnya Hingga Pingsan
Satreskrim Polres Tuban menangkap AS, 22 tahun, pemuda asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban karena dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial B, 22 tahun, warga Kecamatan Soko, Tuban.
Alasan AS menganiaya korban karena terbakar api cemburu. Sebab, kekasihnya, M, 20 tahun, warga Kecamatan Jenu kerap diajak keluar oleh korban. Kejadiannya. Selasa 12 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB l, di kawasan rumah kos Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan, kejadiannya bermula ketika pelaku menerima informasi bahwa kekasihnya sedang keluar dengan korban.
Kontan saja hati AS panas. Ia oun langsung menunggu korban di depan tempat kos M di Kecamatan Plumpang. Ternyata benar, pacarnya pulang ke kosan berboncengan dengan korban.
"Dia spontan memukul korban karena melihat pacarnya pulang ke kosan berboncengan dengan korban. Jadi, motifnya cemburu, “kata Rudi, Kamis 14 Agustus 2025.
Akibat pemukulan itu, B mengalami luka memar pada bagian mata dan pipi. Bahkan usai dipukul, korban sempat tak sadarkan diri. Korban sempat pingsan.
Tak terima dianiaya, korban langsung mendatangi Satreskrim Polres Tuban dan melaporkan kejadian itu. Usai menerima laporan, polisi secepatnya bertindak dan berhasil menangkap pelaku.
Sementara itu, AS mengaku menjalin hubungan asmara dengan M sudah cukup lama. Namun belakangan ini, dia menaruh curiga karena M sering pamit bekerja pada hari libur. Padahal, saat dicek di tempat kerjanya, M ternyata tidak masuk.
"Ada yang berbeda dari kekasih saya Saat libur dia bilang masuk ke orang tuan. Lalu ibunya minta saya ngecek di kos, “terang AS.
Menurutnya, dia bersama kekasihnya tersebut sudah berencana untuk melakukan pertunangan pada bulan depan. “Bulan depan rencana tunangan menunggu bapaknya pulang dari Jambi,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.