Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, ASN Pemkot Pasuruan Dilaporkan ke Polisi
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BE, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Pasuruan) dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Warga Perum Mutiara Village, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu diduga mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/128/IX/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, F melaporkan seorang pria berinisial BE, warga Perum Mutiara Village, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Pasuruan, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak pelapor, F, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, dan berlanjut pada Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat kejadian berada di area persawahan Kelurahan Wonoasih serta rumah terlapor di Perum Mutiara Village, Jalan Mastrip, Kelurahan Jrebeng Wetan,” kata F, ayah korban pencabulan.
Dalam laporan itu, F juga menyebutkan bahwa BE diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Diketahui bukti laporan ditandatangani oleh Aipda M. Anwar N. selaku Ps. Kanit Regu ‘A’ SPKT Polres Probolinggo Kota, mewakili Kapolres Probolinggo Kota,” terangnya.
Pelapor meminta agar Polres Probolinggo Kota bertindak tegas dan adil, demi memberikan keadilan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Saya meminta kepada polisi bekerja profesional dan tidak tebang pilih,” pungkas F.