Di Banyuwangi, Ibu-ibu Terekam CCTV Bobol Rumah Warga
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi mengamankan seorang perempuan berinisial M, 34 tahun, warga Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi. Dia ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga di wilayah Kelurahan Lateng, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, mengatakan, pengungkapan ini wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.
Dia menegaskan, setiap laporan yang masuk, akan ditindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
"Agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Rofiq.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Sekitar pukul 11.00 WIB. Korban meninggalkan rumah untuk bekerja. Setelah mengunci pintu rumah, dia meletakkan kunci di atas kusen pintu.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, saat kembali ke rumah, korban mendapati satu unit Tablet beserta dus kemasan dan uang tunai sebesar Rp110.000 telah hilang," terangnya.
Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang perempuan melintas di depan rumah korban mengendarai sepeda sambil membonceng seorang anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,3 juta dan melaporkannya ke Polsek Banyuwangi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku dikabarkan akan pergi ke Sumenep bersama suami dan anaknya melalui Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Namun, personel Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil menangkap pelaku lebih dahulu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana dan diduga juga melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Banyuwangi maupun Kecamatan Kalipuro," terangnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat/ disangkakan dengan Pasal 476 KUHP," ujarnya.