Desak Cabut PP 28 Tahun 2024, Buruh Khawatirkan PHK Massal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahum 2023 Tentang Kesehatan memicu pro dan komtra yang berkepanjangan.
Hal ini dirasakan oleh masyarakat umum bahkan dunia usaha pengolahan produk hasil tembakau di Indonesia. Khusus Jatim, ini juga penting mengingat jadi salah satu penghasil termbakau terbesar secara nasional.
Berbagai aturan pada kebijakan ini dianggap memiliki implikasi signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional serta industri turunannya.
Secara teknis pembuatan produk hukum, Purnomo selaku Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI) Jatim mengatakan tidak tepat jika Menteri Kesehatan mengatur terkait produksi tembakau hingga peredarannya.
“Ini kan tidak relevan dengan menteri kesehatan yang harusnya masalah kesehatan saja yang diurusi. Tetapi ini masalah tembakau, peredaran rokok, reklame rokok ditentukan sehingga merugikan kaum buruh pekerja rokok,” kata Purnomo dalam forum diskusi Jawa Pos Media di Surabaya.
Menurutnya, industri rokok ini juga memberikan lapangan pekerjaan bagi banyak orang. Di mana, saat ini dari 18 kabupaten/kota di Jatim terdapat 54 ribu buruh di pabrik rokok.
“Jika PP ini terus diberlakukan maka kami akan menutup produksi hingga pabrik rokok, sehingga dikhawatirkan PHK massal akan terjadi termasuk pendapatan cukai,” ujarnya.
Untuk itu, Purnomo menegaskan pihaknya menuntut agar dilakukan pencabutan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Aftabuddin RZ menjelaskan, sulit mencabut PP tersebu karena sudah berjalan sejak 2024.
Ia menjelaskan, terkait keinginan elemen buruh bisa dibicarakan bersama sama. “Kami menampung kemauan mereka silahkan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan,” jelas dia.
“Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU-nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga, kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus dimananya dan apa yang bisa kita solusikan bersama sama,” pungkasnya.