Desa Patemon Lumpuh, Pemkab Jember Dorong Pj Kades Terbitkan Perkades APBDes
Kebuntuan pembahasan APBDes bersama BPD Desa Patemon, Kecamatan Pakusari tak kunjung selesai. Akibatnya roda pelayanan publik ikut tersendat, bahkan gaji perangkat desa terancam tak terbayar.
Situasi ini memaksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember turun tangan. Pemerintah Kabupaten Jember secara terbuka mendorong Penjabat Kepala Desa Patemon untuk mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) APBDes sebagai solusi darurat.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengatakan langkah ini dinilai sebagai satu-satunya cara memecah kebuntuan yang sudah berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
“Kalau Perdes APBDes belum bisa disepakati, maka Perkades harus segera disusun agar operasional desa tetap berjalan,” tegasnya, Senin, 2 Maret 2026.
Pemkab Jember menilai konflik administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan fungsi pemerintahan. Ketika tarik ulur politik lokal berujung pada stagnasi, masyarakatlah yang paling dirugikan.
DPMD menegaskan bahwa negara telah menyediakan jalur hukum untuk menghindari kekosongan anggaran di desa. Penggunaan Perkades dalam situasi buntu bukan pelanggaran, melainkan mekanisme yang sah.
Dengan kata lain, kebuntuan antara pemerintah desa dan BPD tak bisa lagi menjadi tameng untuk menunda layanan publik.
“Perkades bisa digunakan untuk mencairkan belanja operasional, termasuk pembayaran gaji perangkat desa,” ujarnya.
Pemkab juga memastikan langkah ini tidak berdiri sendiri. Koordinasi lintas lembaga telah dilakukan bersama unsur Forkopimda dan Muspika Pakusari guna memastikan situasi tidak semakin melebar menjadi konflik sosial.
Selain itu, DPMD siap menurunkan tim teknis untuk membantu penyusunan Perkades jika pemerintah desa membutuhkan pendampingan. Langkah cepat dianggap mutlak agar desa tidak semakin terjebak dalam krisis tata kelola.
“Kalau masih membutuhkan panduan, kami siap turun langsung atau memberikan konsultasi di kantor,” katanya.
Meski demikian, Pemkab menegaskan bahwa penerbitan Perkades hanyalah solusi darurat. Persoalan mendasar di balik penolakan terhadap Pj Kades tetap harus diselesaikan.
DPMD mengisyaratkan akan membuka ruang dialog lanjutan dengan pihak-pihak yang selama ini menjadi sumber penolakan.
Upaya ini dinilai penting agar konflik tidak terus berulang dan stabilitas pemerintahan desa dapat dipulihkan secara permanen.
“Kami tidak berhenti di solusi jangka pendek. Akar persoalan tetap harus dicari agar pemerintahan desa kembali normal,” pungkasnya.