Deposit Judi Online Lewat QRIS Meningkat, DPR Minta Aliran Dana Diputus
Deposit judi online lewat QRIS menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dominasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam transaksi perjudian daring. Temuan tersebut menunjukkan perubahan pola transaksi yang semakin sulit dideteksi karena pelaku memanfaatkan sistem pembayaran digital yang legal untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
Berdasarkan data PPATK dan keterangan resmi DPR RI pada Rabu 5 Agustus 2026, kondisi ini mendorong perlunya penguatan pengawasan terhadap aliran dana, bukan hanya pemblokiran situs judi online.
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai strategi pemberantasan judi online harus berubah. Menurutnya, pemerintah perlu memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan perjudian digital agar penindakan lebih efektif. Ia mengingatkan bahwa pemblokiran jutaan situs belum cukup menghentikan praktik judi online. Jaringan pelaku terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi pembayaran yang semakin mudah diakses masyarakat.
Deposit Judi Online Lewat QRIS Jadi Modus Baru
Junico Siahaan menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengukur keberhasilan dari banyaknya situs yang diblokir. Ia meminta seluruh lembaga terkait memprioritaskan pemutusan aliran dana yang menjadi nadi operasional jaringan judi online. "Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico dalam keterangan tertulisnya , Rabu (5/8).
Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan bahwa data PPATK memperlihatkan perubahan signifikan dalam metode pembayaran. Kini, pelaku lebih banyak memanfaatkan deposit judi online lewat QRIS dibandingkan transfer bank maupun dompet digital.
Junico juga menyoroti munculnya praktik deposit judi online lewat QRIS dengan nominal sangat kecil. Beberapa bandar bahkan menawarkan deposit mulai Rp5.000 agar masyarakat lebih mudah tergoda mencoba perjudian daring.
Menurutnya, nominal kecil dapat menurunkan hambatan psikologis seseorang untuk berjudi. Akibatnya, kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi menjadi sasaran. "Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa transaksi kecil yang dilakukan berulang kali tetap menguras keuangan keluarga. Pengeluaran untuk kebutuhan pokok dapat beralih tanpa disadari kepada aktivitas perjudian."Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegasnya.
Junico meminta pemerintah membangun sistem pertukaran data secara real time antarinstansi. Ia menilai koordinasi antara Komdigi, PPATK, OJK, Bank Indonesia, Polri, dan penyelenggara sistem pembayaran harus semakin kuat.
Selain itu, pemerintah perlu memperketat proses verifikasi merchant QRIS. Langkah tersebut penting agar jaringan judi online tidak memanfaatkan identitas usaha yang sah sebagai tempat menerima dana.
Ia juga meminta aparat menindak rekening penampung, bandar, hingga praktik jual beli rekening yang mendukung ekosistem perjudian digital. "Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegasnya.
Menurut laporan PPATK Pada triwulan pertama 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi online dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang sekitar 11,4 persen transaksi. Data tersebut berasal dari laporan resmi PPATK yang disampaikan kepada publik.
Selain itu PPATK mencatat sepanjang Semester I 2026, nilai deposit judi online melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 56,04 persen dari total nominal deposit perjudian daring. Dari sisi frekuensi, QRIS bahkan mendominasi hingga 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit. Sebaliknya, rekening bank dan dompet elektronik mencatat nilai deposit Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan masyarakat tidak perlu menganggap QRIS sebagai sistem pembayaran yang bermasalah. Menurutnya, penyalahgunaan terjadi pada merchant dan identitas penerima transaksi, bukan pada instrumen QRIS itu sendiri. Ivan menjelaskan QRIS tetap menjadi instrumen pembayaran yang aman dan sah bagi masyarakat. Sistem tersebut juga berperan penting dalam mendukung transaksi digital serta pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online selama Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun. Nilai tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi yang berhasil teridentifikasi. Pada periode yang sama, nilai deposit mencapai Rp22,05 triliun melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS. Jumlah transaksi deposit mencapai 226,76 juta kali.
Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran memang turun sekitar 12,9 persen. Namun, jumlah transaksi melonjak sekitar 167,2 persen. Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Frekuensi deposit bahkan naik hampir 140 persen.
PPATK mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah. Ivan mengimbau pengguna selalu memeriksa nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum menyelesaikan pembayaran.
Penulis: Nurul Huda