Demi Kebutuhan Hidup, Tiga Pria Lansia di Situbondo Curi Tiang Telepon
Tiga pria lanjut usia (lansia) ditangkap gabungan anggota Polsek Kendit dan Satreskrim Polres Situbondo. Ketiganya terlibat pencurian tiang telepon milik PT Telkom di sepanjang jalan Kecamatan Kendit, Situbondo.
Tiga pria lansia itu masing-masing berinisial BR, 52 tahun; BD, 49 tahun, dan SW, 60 tahun. BR dan BD warga Desa Wringinanom Kecamatan Situbondo serta SW warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo.
Dari penangkapan tiga pria lansia tersebut, polisi mengamankan barang bukti sembilan tiang telepon hasil curian. Selain itu, rompi biru, palu, dan rafia yang digunakan dalam aksi pencurian tiang telepon milik PT Telkom.
"Dari pemeriksaan awal, tiga pria lansia mengaku mencuri sembilan tiang telepon rencananya dijual Rp900 per batang dan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Kapolsek Kendit Situbondo, Iptu Sugiyono, Senin, 15 Juni 2026.
Perwira pertama dua balok kuning di pundak itu menjelaskan, kasus pencurian tiang telepon ini terungkap setelah PT Telkom di Situbondo melaporkan ke Polsek Kendit. Laporan langsung ditindaklanjuti Polsek Kendit bersama Satreskrim Polres Situbondo dengan serangkaian penyelidikan.
"Dari situlah terungkap pelaku pencurian sembilan tiang telepon yakni tiga pria lansia. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Situbondo," jelasnya.