DEEP Indonesia Desak KPU Cabut Keputusan 731/2025, Transparansi Pemilu Harga Mati
Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menegaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 merupakan kemunduran demokrasi. Keputusan tersebut menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan selama lima tahun, sehingga tidak dapat diakses masyarakat.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut kebijakan ini berbahaya secara politik dan melemahkan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.
“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni.
Menurut Neni, dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak capres-cawapres, laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga surat keterangan lainnya adalah informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Menutup akses terhadap dokumen ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan ikut serta mengawasi penyelenggaraan negara.
Kritik DEEP Indonesia terhadap Keputusan KPU 731/2025
DEEP Indonesia menilai keputusan KPU ini mengandung sejumlah masalah serius:
Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi
Pengecualian dokumen publik harus bersifat terbatas sesuai UU Komisi Informasi, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus.Mengunci Demokrasi Selama Lima Tahun
Publik kehilangan kesempatan untuk menguji dan menilai calon tepat saat momentum pemilu berlangsung.Uji Konsekuensi Tanpa Transparansi
KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi, namun proses dan alasannya tidak pernah dipublikasikan.Menggerus Kepercayaan Publik
Semakin tertutupnya informasi menimbulkan kecurigaan bahwa ada data yang sengaja disembunyikan.KPU Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Sebagai penyelenggara pemilu independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kandidat atau elit politik.
Tuntutan DEEP Indonesia
Atas dasar hal tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang:
Melindungi data pribadi yang bersifat sensitif.
Tetap menjamin keterbukaan dokumen publik yang berkaitan dengan integritas capres-cawapres.
Menegakkan prinsip transparansi pemilu agar kepercayaan publik tidak runtuh.
“Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan dalam ruang gelap. Tidak ada alasan menutup informasi yang menjadi hak publik,” tegas Neni