Creative Destruction dan Masa Depan Indonesia: AI, Digitalisasi, hingga Nasib Pekerja Lama
Perubahan besar akibat teknologi digital dan artificial intelligence (AI) dinilai tidak lagi sekadar mengubah dunia bisnis, tetapi juga mulai mengguncang struktur sosial, politik, hingga birokrasi negara.
Peneliti Lab45, Haryadi, menyebut fenomena tersebut sebagai bagian dari creative destruction atau destruksi kreatif, istilah yang pertama kali dikenalkan ekonom Joseph Schumpeter.
“Creative destruction adalah proses ketika sistem lama digantikan oleh sistem baru yang dianggap lebih efisien dan produktif,” kata Haryadi dalam catatannya, Selasa 26 Mei 2026.
Menurut dia, konsep tersebut kini tidak hanya berdimensi ekonomi. Dampaknya meluas ke hampir seluruh aspek kehidupan negara-bangsa.
“Teknologi digital dan AI mulai menggantikan birokrasi dan model industri konvensional,” ujarnya.
Haryadi menjelaskan, perubahan itu terlihat dari menjamurnya platform digital, otomatisasi industri, transformasi energi, hingga perubahan pola kerja masyarakat modern.
Di banyak negara, lanjutnya, AI, big data, dan otomatisasi mulai menggantikan banyak fungsi pekerjaan administratif dan sistem kerja lama.
Akibatnya, negara yang lambat beradaptasi berpotensi tertinggal dalam kompetisi global.
“Kalau tidak cepat menyesuaikan diri dengan prasyarat global, negara bisa kehilangan investasi dan produktivitas,” jelasnya.
Selain tekanan kompetisi global, faktor lain yang mendorong creative destruction adalah kebutuhan efisiensi fiskal negara.
Menurut Haryadi, banyak pemerintahan dipaksa memangkas kebocoran dan sistem birokrasi yang dianggap tidak lagi relevan.
Di sisi lain, perubahan generasi juga ikut mempercepat proses tersebut. Generasi Y dan Gen Z disebut lebih akrab dengan sistem ekonomi digital yang cepat dan fleksibel.
“Hasrat untuk mendestruksi sistem lama akhirnya menemukan konteks sosialnya,” katanya.
Meski demikian, Haryadi mengingatkan bahwa creative destruction tidak bisa dijalankan secara gegabah karena berpotensi memunculkan guncangan sosial.
Karena itu, banyak negara memilih strategi soft landing atau transisi bertahap.
Mulai dari uji coba teknologi dalam skala kecil, membiarkan sistem lama berjalan berdampingan dengan sistem baru, hingga melakukan pelatihan ulang tenaga kerja sebelum industri lama benar-benar tergantikan.
“Creative destruction tidak dihindari, tetapi harus ditata kelola,” ujarnya.
Ia menilai reskilling dan upskilling tenaga kerja menjadi agenda penting agar masyarakat tidak tertinggal dalam perubahan.
Selain itu, negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang adaptif, termasuk bantuan sementara dan insentif kerja.
Namun Haryadi mengingatkan bahwa creative destruction tidak pernah sepenuhnya adil. Menurut dia, perubahan biasanya lebih menguntungkan pemilik modal dan kelompok dengan keterampilan tinggi.
Sebaliknya, pekerja kasar dan tenaga administratif manual menjadi kelompok yang paling rentan tersingkir. Karena itu, negara harus hadir melakukan intervensi agar proses perubahan menjadi lebih fair.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain memperluas akses pendidikan dan teknologi digital, menerapkan pajak adaptif terhadap ekonomi digital dan AI, serta memastikan inovasi tidak hanya dinikmati korporasi besar.
“Manfaat creative destruction juga harus dirasakan daerah, bukan hanya kota besar,” katanya.
Haryadi menegaskan bahwa negara tetap menjadi pihak paling bertanggung jawab dalam mengelola transisi besar tersebut.
“Negara tidak cukup hanya menjadi fasilitator. Negara harus punya visi besar dan memastikan keuntungan inovasi juga kembali untuk memperkuat layanan publik,” ujarnya.
Menurut dia, masa depan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi berkembang, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga keadilan di tengah perubahan besar yang sedang berlangsung.