Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dari Pilkada 2024. Ade Sugianto dinilai telah menjabat dua periode sebagai bupati. Sehingga, ia tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam Pilkada 2024. Gugatan ini dilayangkan oleh Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin 24 Februari 2025 dikutip dari laman MK RI.
MK juga memutus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya tentang penetapan pemenang Pilkada, penetapan calon peserta Pilkada, dan penetapan nomor urut Pilkada.
Kemudian, memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Selain itu, memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. PSU dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Hitungan Masa Jabatan Ade Sugianto
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," tegasnya.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ade Sugianto dan Lip Miptahul diusung oleh PDIP, PKB NasDem dan PBB. Dalam Pilkada 2024 lalu, pasangan ini menang dengan raihan 487.854 suara. Sementara paslon lain, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara. Lalu, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly mendapat 192.183 suara.