BUMN Harus Menjadi Aset Strategis Bangsa, Bukan Sekadar Mesin Pencetak Laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak semestinya hanya dipandang sebagai perusahaan milik pemerintah atau mesin pencetak laba. BUMN harus ditempatkan sebagai aset strategis bangsa yang mampu mengubah kepemilikan negara menjadi kekuatan ekonomi dan kapasitas nasional.
Analis LAB 45 Haryadi mengatakan, BUMN atau state-owned enterprises (SOEs) mempunyai dua peran utama yang harus dijalankan secara seimbang, yakni fungsi komersial dan fungsi sosial.
Dalam fungsi komersial, BUMN dituntut menciptakan nilai ekonomi, meningkatkan efisiensi, dan memiliki daya saing di pasar. Sementara dalam fungsi sosial, BUMN bertugas menyediakan barang publik, mengoreksi kegagalan pasar, membantu pemerintah dalam penanganan bencana, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional pada sektor-sektor strategis.
“BUMN adalah perusahaan strategis negara yang harus dikelola dengan disiplin korporasi,” kata Haryadi dalam kajiannya bertajuk State-Owned Enterprises, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, keberhasilan BUMN tidak adil jika hanya diukur dari besarnya laba. Kinerja BUMN setidaknya harus dinilai melalui empat dimensi, yaitu profitabilitas, nilai publik, kapabilitas strategis, dan keberlanjutan fiskal.
Negara membutuhkan BUMN karena mekanisme pasar tidak selalu mampu menyediakan kebutuhan publik dan kepentingan strategis. Namun, pada saat yang sama BUMN tetap harus menerapkan disiplin pasar agar tidak berubah menjadi beban keuangan negara.
BUMN Memasuki Era Korporasi Modern
Haryadi menjelaskan, perkembangan BUMN secara global melewati tiga fase. Fase pertama berlangsung pada era merkantilisme dan awal Revolusi Industri pada abad ke-17 hingga ke-19.
Pada periode tersebut, perusahaan yang didukung kerajaan hadir dalam bentuk monopoli perdagangan, seperti VOC dan East India Company. Perusahaan-perusahaan itu digunakan untuk menguasai sumber daya, mengamankan rute perdagangan, dan membangun infrastruktur dasar seperti kereta api serta layanan pos.
Fase kedua terjadi pada pertengahan abad ke-20 atau era pascakolonial dan Keynesian. Negara melakukan nasionalisasi secara besar-besaran terhadap industri strategis, seperti energi, baja, pertambangan, dan utilitas.
Nasionalisasi dilakukan untuk merebut kedaulatan ekonomi, mengatasi kemiskinan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Sementara fase ketiga berlangsung sejak akhir abad ke-20 hingga sekarang. Setelah gelombang privatisasi pada dekade 1990-an, BUMN mulai bertransformasi menjadi korporasi profesional yang menerapkan standar tata kelola global, bersaing di pasar bebas, dan bahkan menjadi investor internasional.
Data Bank Dunia menunjukkan besarnya peran negara dalam aktivitas bisnis global. Basis data lembaga tersebut mencakup sekitar 76.000 perusahaan di 91 negara dengan kepemilikan negara sedikitnya 10 persen.
Negara Sebagai Pemegang Saham Strategis
Agar mampu menjalankan perannya secara optimal, BUMN membutuhkan sistem ekonomi yang kondusif. Haryadi menilai sistem yang paling relevan adalah modern mixed market economy atau kapitalisme negara.
Dalam sistem tersebut, mekanisme pasar tetap digunakan untuk menentukan harga dan mengalokasikan sumber daya. Namun, negara tetap mengendalikan aset-aset strategis melalui BUMN.
Kendali tersebut terutama diperlukan untuk mengarahkan kebijakan industri, mempercepat transisi energi terbarukan, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari berbagai guncangan global.
Menurut Haryadi, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman pengelolaan BUMN.
Pertama, BUMN harus menegakkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, terutama melalui transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Tata kelola yang kuat diperlukan untuk mencegah intervensi politik yang merusak perusahaan.
Kedua, BUMN harus menjaga keberlanjutan komersial sekaligus menerapkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG. Dengan demikian, BUMN tetap menghasilkan keuntungan yang sehat tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ketiga, operasional BUMN harus selaras dengan kepentingan strategis negara. BUMN perlu difokuskan pada sektor yang belum mampu ditangani swasta, sekaligus membangun ekosistem yang dapat menarik partisipasi dan investasi swasta.
Intervensi Politik Bisa Membuat BUMN Tumbang
Haryadi mengingatkan bahwa BUMN tetap dapat mengalami kebangkrutan. Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik serta penugasan nonkomersial yang tidak disertai kompensasi memadai.
BUMN sering dipaksa menjalankan proyek politik atau memberikan subsidi tanpa perhitungan finansial yang rasional. Pada saat yang sama, pemerintah tidak selalu menyediakan penggantian anggaran yang cukup atas penugasan tersebut.
Masalah lainnya adalah moral hazard dan beban utang yang berlebihan. Anggapan bahwa BUMN terlalu besar untuk dibiarkan gagal dapat mendorong manajemen mengambil risiko keuangan tanpa mitigasi memadai karena merasa akan selalu diselamatkan negara.
Inefisiensi operasional juga menjadi ancaman. Budaya birokrasi yang kaku, korupsi internal, serta keterlambatan mengadopsi teknologi digital dan kecerdasan buatan dapat membuat BUMN kehilangan daya saing.
Ancaman yang lebih baru adalah hilangnya relevansi strategis dan stagnasi teknologi. Model bisnis yang tidak mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi-politik nasional maupun global berisiko menjadi usang.
“BUMN yang enggan bertransformasi bisa menjadi museum ekonomi yang terus-menerus dibiayai negara,” ujarnya.
BUMN Tidak Efisien Tak Harus Dipertahankan
Untuk memperkuat BUMN, Haryadi menawarkan tiga langkah utama. Pertama, mengubah orientasi dari state-controlled enterprise menjadi state-owned corporation.
Dalam kerangka tersebut, negara harus bertindak sebagai pemegang saham strategis, bukan sebagai pengelola operasional sehari-hari. Pemerintah menjadi pemilik, profesional menjalankan perusahaan, sedangkan pasar memberikan disiplin.
Kedua, BUMN harus diarahkan menjadi pembangun kapabilitas strategis nasional. BUMN tidak boleh berhenti sebagai penghasil dividen, tetapi harus membangun teknologi, sumber daya manusia, inovasi, rantai pasok, dan daya saing global.
BUMN strategis dapat menjadi perusahaan jangkar untuk menopang hilirisasi, energi terbarukan, mineral kritis, infrastruktur digital, semikonduktor, industri hijau, ketahanan pangan, transportasi, industri pertahanan, dan ekonomi lansia atau silver economy.
Ketiga, pemerintah harus menerapkan prinsip grow, compete, transform, or exit. Artinya, tidak semua BUMN harus dipertahankan.
BUMN yang tidak strategis dan terus-menerus tidak efisien dapat digabungkan, diprivatisasi, atau dibubarkan. Negara perlu meninggalkan anggapan bahwa setiap perusahaan milik negara harus dipertahankan selamanya.
“Justru karena milik negara, keberadaan BUMN harus bergantung pada nilai publik yang dihasilkan dan kinerja yang dicapai,” kata Haryadi.
Menurutnya, pemahaman mengenai BUMN sebagai perusahaan milik pemerintah sudah waktunya diubah menjadi BUMN sebagai aset strategis bangsa.
BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang sekadar memiliki aset dan ukuran paling besar. BUMN yang sehat adalah perusahaan yang paling mampu mengubah kepemilikan negara menjadi kapasitas nasional serta menjalankan fungsi komersial dan sosial secara seimbang.
“BUMN bukan sekadar profit-making machine, melainkan kendaraan kelembagaan untuk menjalankan pembangunan yang berorientasi pada misi negara,” pungkasnya.