Buka Layanan di Kantor Kecamatan, Pemkab Jember Siapkan 68 Ribu Blangko KTP
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan persoalan kekurangan blangko KTP-elektronik yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat kini akan teratasi.
Setelah melakukan evaluasi menyeluruh, Pemkab Jember berhasil menyediakan 68 ribu blangko KTP, sehingga pelayanan pencetakan KTP dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan, kesulitan masyarakat mencetak KTP bukan disebabkan kurangnya alat atau petugas. Melainkan karena keterbatasan blangko yang terjadi cukup lama.
“Alatnya sudah ada, petugasnya sudah ada, dan yang lain-lainnya juga sudah ada. Tapi setelah kami cek, ternyata dari tahun 2019 sampai 2025 ada sekitar 66 ribu masyarakat Jember yang ingin mencetak KTP, namun blangkonya tidak tersedia,” ujarnya, Senin, 05 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kekurangan blangko KTP tersebut terakumulasi selama enam tahun terakhir dan menjadi penyebab utama tersendatnya pelayanan administrasi kependudukan di Jember.
“Artinya, sejak tahun 2019 sampai 2025 Kabupaten Jember kekurangan blangko KTP kurang lebih sebanyak 66 ribu,” jelasnya.
Menjawab persoalan tersebut, Pemkab Jember mengambil langkah strategis di akhir tahun 2025 dengan mengeluarkan kebijakan pengadaan blangko KTP dalam jumlah besar.
“Di akhir tahun 2025, kami mengeluarkan kebijakan dan Alhamdulillah hari ini Jember berhasil menyediakan 68 ribu blangko KTP yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Fawait.
Dengan ketersediaan tersebut, secara teori tidak boleh lagi ada warga Jember yang mengalami kekurangan blangko KTP.
“Secara teori, tidak boleh lagi ada masyarakat yang kekurangan blangko KTP di Kabupaten Jember,” katanya.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mendaftarkan pencetakan KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil di Kota Jember.
“Masyarakat yang sudah mendaftar pencetakan KTP, hari ini tidak perlu jauh-jauh ke Dispendukcapil di Kota Jember. Tinggal datang ke kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Ia memastikan, KTP masyarakat tersebut akan langsung dilayani dan dicetak di kecamatan oleh petugas Dispendukcapil yang telah ditempatkan.
Sementara itu, bagi warga yang belum memiliki KTP atau mengurus KTP baru, termasuk pindah domisili ke Kabupaten Jember, tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan pemerintah pusat.
“Bagi yang belum punya KTP tentu harus melalui prosedur yang sesuai aturan pemerintah pusat. Bisa mendaftar lewat kecamatan, Dispendukcapil, atau aplikasi,” jelasnya.
Fawait menambahkan, jika seluruh persyaratan telah lengkap, pencetakan KTP dapat dilakukan maksimal dalam waktu empat hari.
“Kalau semua sudah selesai, maksimal empat hari blangko KTP sudah bisa dicetakkan,” katanya.
Ia kembali menegaskan, sekitar 66 ribu warga yang telah mendaftar sejak 2019 hingga 2025 cukup membawa bukti pendaftaran dan datang ke kantor kecamatan untuk mencetak KTP.
“Yang sudah mendaftar kurang lebih 66 ribu masyarakat itu, tinggal membawa bukti pendaftarannya ke kantor kecamatan. Di sana sudah ada dua pegawai Dispendukcapil di masing-masing kecamatan yang siap mencetakkan KTP,” tegasna.
Katena itu, Bupati Jember mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran program pelayanan administrasi kependudukan tersebut.
“Yang paling penting, saya mohon dibantu oleh masyarakat agar program ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.