Brimob Lindas Ojol Affan: 5 Kena Sanksi Sedang, 2 Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat terlindas mobil taktis (rantis) Brimob terus bergulir. Dua anggota Brimob yang terlibat langsung dalam insiden maut tersebut kini terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 1 September 2025. Menurutnya, hasil pemeriksaan menyebut ada tujuh anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan kategori berbeda.
“Dari pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan dua jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran berat dilakukan Kompol K, Danyon Resimen IV Kor Brimob Polri yang duduk di sebelah kiri sopir. Kedua Bripka R, driver rantis Brimob,” kata Agus.
Sedangkan lima anggota Brimob lain yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka duduk di bangku belakang sebagai penumpang rantis.
“Kategori sedang, sanksinya bisa berupa patsus (penempatan khusus), demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan. Semua akan diputuskan berdasarkan fakta dalam sidang KKEP,” jelasnya.
Polri memastikan akan segera menggelar perkara kasus ini dengan melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan transparan sekaligus memberi rasa keadilan bagi keluarga korban maupun publik.